24 C
id

Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Lahat Resmi Dijabat Arlan Darqomi




Lahat | Sumsel.suarana.com -  Pemerintah Kabupaten Lahat kembali melakukan rotasi dan pengisian jabatan struktural melalui Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Administrator dan Pengawas, Jumat (31/10/2025). Kegiatan berlangsung khidmat di Gedung Pertemuan Kabupaten Lahat, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lahat, Hj. Widia Ningsih, SH, MH, serta dihadiri sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda.

Dalam pelantikan tersebut, Arlan Darqomi, S.Pd resmi dilantik sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat. Jabatan ini menjadi amanah baru bagi dirinya untuk berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar di Bumi Seganti Setungguan.

Dalam sesi wawancara usai pelantikan, Arlan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, SE, dan Wakil Bupati, Hj. Widia Ningsih, SH, MH. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan semangat kolaboratif.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Lahat. Ini adalah amanah besar, dan saya siap bersinergi serta memberikan kemampuan terbaik demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Lahat,” ujar Arlan Darqomi.

Sebagai pejabat baru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Arlan berkomitmen untuk memperkuat program pembinaan sekolah dasar, meningkatkan kualitas tenaga pendidik, serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih inovatif dan berkarakter.

Pelantikan ini sekaligus menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lahat dalam memperkuat struktur birokrasi, khususnya di bidang pendidikan, guna mewujudkan generasi muda yang unggul dan berdaya saing tinggi.

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita