24 C
id

Jambran ke 8 Air Salek Tahun 2025 Resmi Dibuka




Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Jambore ranting  ke 8 wilayah kecamatan air salek, kabupaten banyuasin provinsi sumatera selatan tahun 2025 yang dilaksanakan di desa saleh mulya resmi dibuka pada hari ini, pembukaan kegiatan ini tampak mendapatkan dukungan dari berbagai instansi, namun sangat disayangkan awak media belum mendapatkan satu statement pun dari beberapa orang yang coba dikonfirmasi, senin 6 oktober 2025.

Kegiatan kwartir ranting wilayah kecamatan air salek ini diketahui digelar dengan tema 'Cerdas Mandiri Terampil dan Gembira, akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan, yakni dimulai pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 oktober 2025 dimuka.

Ketua Baddogers air salek, Sunardi S pd.beserta seluruh anggota komunitas pendonor darah ini turut serta hadir dan memberikan ucapan selamat sekaligus disertai dengan pengantaran karangan bunga pada kegiatan jambran ke 8 Air Salek kali ini.



"Selamat jambore ranting ke 8 Air Salek" begitu kalimat yang disampaikan oleh komunitas Baddogers air salek tersemat pada tulisan di karangan bunga nya 


Pembukaan kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh kakwarran air salek, Muzlih Zain, MM. camat kecamatan air salek, Mulyadi S Sos M Si. kepala desa setempat, Warsim. Korwil Disdikbud Kecamatan Air Salek, Sutarmin, sejumlah kepala sekolah dan guru, serta berbagai instansi terkait lainnya, bahkan tampak dihadiri oleh pula kakwarran Makarti Jaya, Lagiman S Pd M Si.

Terlihat pula ratusan pelajar dari berbagai sekolah dasar negeri turut serta dalam kegiatan tersebut, para orang tua juga sebagian besar nampak hadir mengantarkan anak anak mereka untuk mengikuti proses jambore ranting ke 8 yang dilakukan di desa saleh mulya ini.

Tak hanya para instansi pemerintah dan pendidikan,para peserta maupun wali murid. dibukanya jambran ke 8 di desa saleh mulya ini juga dimanfaatkan oleh para pedagang untuk mencari rejeki di momen kegiatan kwartir ranting kecamatan air salek yang ke delapan ini.


Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung