24 C
id

Curi Sepeda Motor dan HP, Dua Tersangka Diamankan Polisi




Banyuasin |Sumsel.suarana.com – Jajaran Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dua orang tersangka, berinisial S (35) dan MM (19), berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP/B-19/IX/2025/SPKT) yang diterima Polsek Rambutan pada Selasa, 30 September 2025. Pelapor, Diky Alvano, mengadukan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR (BG 6134 YC) dan satu unit HP Samsung Galaxy A-05-S.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono, S.H., beserta tim Black Panther untuk melakukan penyelidikan.

Kejadian pencurian berlangsung pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Peristiwa terjadi di sebuah ruko Permata Indah Residen, Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan.

Para pelaku, yang merupakan rekan kerja korban, mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan korban yang saat itu sedang tertidur di mess karyawan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp 15.500.000.

Berdasarkan informasi yang dikembangkan, tim Black Panther Polsek Rambutan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil melacak dan mengamankan kedua tersangka di daerah Sako Kenten, Palembang, pada Selasa, 30 September 2025.

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian, yaitu:1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR (BG 6134 YC), 1 unit HP Samsung Galaxy A-05-S, 1 buah kotak HP Samsung Galaxy A-05-S
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko, S.H., M.H., melalui siaran persnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk mendatangi TKP, memeriksa korban, saksi-saksi, dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti.



. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita