24 C
id

Belasan Rumah di Tanjung Lago Banyuasin Hangus Terbakar




Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Sebuah kejadian luar biasa yakni sebanyak sebelas unit bangunan rumah di RT 05 RW 01 jalan Tanjung Api Api (TAA) Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan habis dilahap si jago merah, Jum'at 03 Oktober 2025.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media saat ini, api diperkirakan berasal dari terjadinya konsleting listrik di salah satu rumah warga yang kemudian menjalar ke rumah rumah lainnya yang rata berbahan dasar dari kayu, peristiwa nahas ini terjadi sekira pukul 16,15 wib.

Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Septa Alen Maryantino SH M, Si.melalui sambungan telepon WhatsApp membenarkan adanya peristiwa nahas tersebut, menurutnya penyebab utama terjadinya kebakaran dahsyat ini diperkirakan akibat konsleting listrik di salah satu bangunan rumah, ia menyebutkan bahwa tidak terdapat adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

>"Ya benar kejadian tadi sore, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut namun terdapat sebanyak sebelas rumah yang hangus terbakar, selain itu juga ada lima rumah yang terdapat rusak" terangnya 

Kapolsek Tanjung Lago ini juga menjelaskan selain sebelas rumah yang hangus terbakar terdapat pula sebanyak lima buah rumah yang turut mengalami kerusakan akibat terdampak kejadian tersebut.

>"Untuk sementara diperkirakan berasal dari terjadinya konsleting listrik dan rumah di area tersebut yang rata rata terbuat dari kayu jadi gampang terbakar kemudian mobil pemadam yang kesulitan mendekati TKP" tuturnya 


Lebih lanjut dirinya menuturkan selain bangunan rumah yang berbahan dasar kayu hingga mudah terbakar kesulitan kendaraan pemadam kebakaran menuju lokasi juga menjadi salah satu faktor banyaknya korban yang mengalami kerugian materiil.

Sementara itu PLT camat kecamatan setempat, Joni Gunawan S Sos M Si. belum bisa dikonfirmasi mengenai tindakan yang telah dilakukan pemerintah untuk meringankan beban para korban yang saat ini tentunya sedang dalam kondisi tidak baik baik saja


. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung