24 C
id

Patroli Skala Besar di Wilayah Kabupaten Banyuasin

Kapolres - Dandim Banyuasin Kompak Patroli Gabungan Skala Besar


Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Guna menjaga dan mengantisipasi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas), Polres Banyuasin mengadakan patroli skala besar di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Patroli sakal besar ini diawali dengan apel pasukan di Mapolres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, pada Minggu (31/8) malam dan turut serta Dandim 0430/Banyuasin Letkol Arh Agus Prijambodo S.Sos., M.I.P

Kemudian, Wakapolres Banyuasin Kompol Muhammad Ali Asri SH, Kabag Ops Polres Kompol Azmi Halim Permana SIK MAP, Personil Polres Banyuasin, Personil Kodim 0430/ Banyuasin, ⁠Personil Sat Pol-PP, dan personil Dishub Banyuasin.

Rute kegiatan Patroli Skala Besar ini, yakni perkantoran (Pos Pol PP), Kantor Bupati, Kantor DPRD Banyuasin, Kantor pengadilan Agama, Kantor Pengadilan Negeri Banyuasin, Kantor kejaksaan Banyuasin, Kantor Kemenag, Samsat Banyuasin.

Kemudian, Kediaman Bupati 
Banyuasin,  Taman Kota Pangkalan 
Balai, Simpang Kuliner, Simpang 
koramil Pangkalan Balai, Kantor Bawaslu, simpang PDAM Banyuasin, Simpang Cangkring, Simpang Kedondong Raye, KPUD Banyuasin.

Selanjutnya, monumen pancasila, Simpang Munai, lapangan Bola 
Munai, Simpang Polsek Pangkalan 
Balai, Pos Km 42, Jalan pemkab Banyuasin, dan  finish Polres Banyuasin 

"Patroli Skala Besar di Wilayah Hukum Polres Banyuasin dengan memberikan Himbauan Kepada Masyarakat Agar Tetap menjaga Kamtibmas di Wilayah Kabupaten Banyuasin," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo.

Giat Patroli Skala Besar di Wilayah hukum Polres Banyuasin berakhir pada pukul 21.30 WIB, dan situasi aman dan terkendali."Alhamdulillah situasi aman dan kondusif," pungkas Ruri.



. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung