24 C
id

Pangdam ll/Swj Apresiasi Jajaran Prajurit Korem



Palembang | Sumsel.suarana.com -  "Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TN Ujang Darwis, M.D.A., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Prajurit dan jajaran Komando Resor Militer (Korem) yang telah dilaksanakan Pengalihan Komando dan Pengendalian (Alih Kodal) atas dedikasi loyalitas, dan pengabdiannya selama menjadi bagian dari Kodam II/Sriwijaya".

Apresiasi dan ucapan terimakasih tersebut diungkapkan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, pada saat undur diri melalui vicon  dengan Satuan yang telah Alih Kodal, bertempat di Gedung Puskodalopsdam II/Sriwijaya, Kamis (04/09/2025).

Melalui kesempatan tersebut Pangdam juga menyampaikan penghargaan atas sinergi yang telah terjalin, serta kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas wilayah dan mendukung tugas-tugas TNI AD di bawah naungan Kodam II/Sriwijaya.

“Terima kasih atas pengabdian terbaik selama ini. Meskipun secara komando akan berada di bawah Kodam lain, semangat kebersamaan dan soliditas kita tetap abadi dalam satu tubuh TNI AD,” pungkas Mayjen TNI Ujang Darwis.

Perlu diketahui, Korem-Korem yang telah alih Kodal yang sebelumnya menjadi bagian dari jajaran Kodam II/Sriwijaya, diantaranya Korem 041/Gamas dan Korem 043/Gatam beserta Jajaran dibawahnya beralih Kodal ke Kodam XXI/Radin Inten serta Korem 042/Gapu beserta jajaran dibawahnya beralih Kodal dan bergabung dengan Korem 032/Wirabraja menjadi Kodam XX/Tuanku Iman Bonjol.

Pangdam II/Sriwijaya dalam kegiatan ini didampingi oleh Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Aminton Manurung, S.I.P. beserta para PJU dan Dan/Kabalakdam II/Sriwijaya. Turut hadir melalui Vicon Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi beserta Danrem 041/Gamas Dam XXI/Radin Inten, Danrem 043/Gatam Dam XXI/Radin Inten, Danrem 042/Gapu Dam XX/Tuanku Iman Bonjol beserta PJU dan Dan/Kabalak Jajarannya.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung