24 C
id

Polres Banyuasin Sukses Gelar GPM di Tebing Abang


Polres Banyuasin Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur



Banyuasin |Sumsel.suarana.com – Polres Banyuasin bekerja sama dengan Perum Bulog sukses melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dengan menjual beras Special Price for Harga Pangan (SPHP) kepada masyarakat. Kegiatan yang digelar pada Jumat (22/8/2025) tersebut mendapat sambutan antusias dari warga.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB di Halaman Kantor Camat Rantau Bayur, Dusun III Pengumbuk, Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur. Sebanyak 6 ton beras ukuran 5 kg, setara dengan 1.200 karung berhasil terjual habis
 
Beras SPHP dijual dengan harga Rp 58.000 per karung berisi 5 kg, atau setara dengan Rp 11.600 per kilogram. Harga ini jauh lebih terjangkau dibandingkan harga beras umum di pasaran, yang bertujuan untuk membantu stabilisasi pasokan dan harga pangan, khususnya menjangkau masyarakat kelas menengah ke bawah.

Selain dihadiri Kapolres dan personel Polsek Rantau Bayur, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kodim (Danramil), Camat Rantau Bayur Sarnusi, S.Sos, MM, perwakilan Bulog Dewi Rismawati, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Rantau Bayur. Kehadiran mereka turut memastikan kegiatan distribusi berjalan tertib dan lancar.

Kegiatan ini menuai apresiasi dan respon positif dari masyarakat. Banyak warga yang menyampaikan harapannya agar program seperti ini dapat diadakan secara rutin dan berkelanjutan.

Kegiatan Gerakan Pangan Murah ini merupakan wujud nyata sinergi Polri dengan BUMN dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan pangan, sekaligus upaya untuk terus berbagi dan dekat dengan masyarakat di tengah situasi perekonomian saat ini.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung