24 C
id

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS di SMP Negeri 8 lahat Lahat Seperti Pemilihan Presiden

Lahat |Sumsel.suarana.comDalam rangka memberikan pendidikan demokrasi melalui pengalaman praktis,SMP Negeri 8 lahat mengadakan pemilihan Ketua dan Wakil OSIS (Pilkaos)SMP Negeri 8 lahat periode 2026/2026. Pilkaos ini dilakukan dengan sistem pemungutan suara oleh seluruh warga sekolah.

Pemilihan dilaksanakan pada Kamis 28Agustus2025. Setelah berakhirnya masa tugas pengurus OSIS periode 2023/2024 Pada kesempatan ini pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 8 lahat dirancang seperti pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sementara itu Pembina OSIS SMP Negeri 8 lahat Nasution Spd mengatakan tujuan Pemilihan Ketua OSIS (Pilkaos) ini adalah untuk memilih ketua dan wakil ketua OSIS SMP Negeri 8 lahat 
Melatih siswi siswi SMP Negeri 8 lahat Lahat untuk belajar berdemokrasi sejak dini, dan salah satu perwujudan nilai nilai demokrasi dalam berbangsa dan bernegara.

“Pemilihan calon ketua OSIS yang dipilih dari peserta didik kelas 7, 8 dan 9 yang mempunyai kecakapan dan jiwa kepemimpinan. Para calon ketua OSIS menyampaikan visi dan misi untuk menjelaskan program kerja" kata Nasution Spd 

Tahapan-tahapan pemilihan diawali penjaringan calon, sehingga ditetapkan 3 pasangan calon,  kemudian rangkaian acara dilaksanakan debat para calon,dan paparan hari ini dilaksanakan pencoblosan surat suara. 

Adapun pemilihnya seluruh warga sekolah meliputi siswa siswi, dengan rincian pemilih kelas 7, 8 dan 9 berjumlah 350 pemilih.

PLH Kepala SMP Negeri 8 lahat bapak Drs Khairuddin M.M mengatakan, kegiatan pemilihan ketua OSIS diharapkan bisa membekali siswa berupa karakter dan kecakapan untuk menjadi warga negara yang baik. 

“Siswa menjadi tahu bagaimana prosedur pemilihan umum yang benar, sehingga melahirkan pemimpin yang adil dan bijaksana dalam membantu memajukan sekolah. Pemilihan ketua OSIS dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sportif dan bertanggung jawab terkendali, sehingga menjadi pembelajaran demokrasi bagi siswa.ujar bapak Khairuddin

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung