24 C
id

Pemberhentian Pelatihan Paskibraka Siswi SMPN 6 Talang Kelapa Menuai Sorotan




Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Keputusan guru pelatih Paskibraka SMP Negeri 6 Talang Kelapa, Banyuasin, untuk mengeluarkan seorang siswi berinisial RS dari pelatihan Paskibraka jelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus menuai sorotan. Menurut informasi yang didapat siswi tersebut dikeluarkan karena dianggap melanggar kesepakatan latihan, menyampaikan izin ketidakhadiran melalui teman, dan mengajukan izin di luar waktu yang ditentukan.

Mendapati hal tersebut orang tua dari siswi berinisial RS ini sangat menyayangkan keputusan dimaksud . Menurutnya, ia telah mengajukan izin secara formal walau memang melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

 “Saya sudah minta izin secara resmi. Walaupun terlambat waktunya, tetap saya sampaikan. Seharusnya bisa dibina, bukan langsung dikeluarkan,” ujar orang tua siswi.

Meskipun pelatihan Paskibraka berbeda dari kegiatan ekstrakurikuler sekolah, prinsip pembinaan terhadap siswa tetap diharapkan mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan musyawarah. Pemberhentian sepihak tanpa prosedur yang jelas atau tanpa melibatkan pihak sekolah dan orang tua dapat menimbulkan kesan ketidakadilan.

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Sekolah menjelaskan" agar permasalahan ini di bahas terlebih dahulu di sekolah agar berimbang" di waktu yang berbeda sekertaris dinas pendidikan Banyuasin belum bisa memberikan keterangan karena belum ada info dari pihak sekolah.

Sementara itu selaku wali, orang tua dari siswi tersebut berencana akan membawa persoalan ini ke forum komite sekolah untuk mendapatkan penjelasan dan mencari penyelesaian yang lebih adil. (SMSI Banyuasin)


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung