24 C
id

Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Mapolres dan Kejari Belitung




Sumsel.suarana.com - Dalam rangkaian kunjungannya ke Belitung, Pangdam II/Sriwjaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., beserta rombongan melaksanakan kunjungan ke Mapolres Belitung dan Kejari Belitung, Rabu 20/08/2025). Suasana penuh keakraban dan kehormatan mewarnai kedatangan Jenderal Bintang Dua ini di masing-masing Instansi tersebut._

Setibanya di Mapolres Belitung, rombongan Pangdam II/Sriwijaya disambut dengan Tari Selamat Datang sebagai wujud penghormatan adat masyarakat Belitung, dilanjutkan dengan prosesi Hormat Jajar oleh personel Polres Belitung. Sambutan tersebut menjadi simbol sinergi dan kebersamaan antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah.

Setelah prosesi penyambutan, Pangdam II/Sriwijaya melaksanakan audiensi dengan Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edhi Wibowo beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Belitung.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai langkah-langkah strategis memperkuat soliditas TNI-Polri serta upaya menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Belitung.

Demikian juga saat berkunjung ke Kejari Belitung, begitu tiba di Kejari Belitung Mayjen TNI Ujang Darwis beserta rombongan disambut langsung oleh Kajari Belitung Bagus Nur Fajar bersama jajaran, audiensi berlangsung hangat di Ruang Kajari Belitung, wujud sinergi TNI dan Aparat Penegak Hukum demi pengabdian terbaik untuk negeri.

Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan, meneguhkan sinergitas TNI-Polri, dan memberikan semangat baru dalam menghadapi tantangan keamanan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung