24 C
id

Lecehkan Remaja 18 Tahun, Pelaku diamankan Polsek Mariana




Banyuasin | Sumsel.suarana.com  –  Unit Reskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan berinisial KPW (18). Pengungkapan kasus ini dibawah komando langsung Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo dan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, usai penangkapan SHR (57) pada Sabtu (2/8/2025).

Berdasarkan laporan polisi No. LP/B-08/VIII/2025, aksi pelecehan terjadi di kantor marketing Galeri Perumahan Rivera, Desa Merah Mata. Pada Selasa hingga Jumat (29 Juli–1 Agustus 2025), tersangka sudah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap korban

menurut keterangan korban pelaku mencium kening korban sebanyak 1 (satu) kali lalu pelaku mengelus dan menarik tangan korban lalu pelaku menepuk pantat korban dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban

Puncak kejadian terjadi Jumat (1/8) siang pukul 12.30 WIB, mengakibatkan korban mengalami trauma berat hingga melaporkan kasus ini ke Polsek Mariana.

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang batu itu berhasil diamankan Tim Pospol Merah Mata pada Sabtu (2/8) malam pukul 19.00 WIB. "Pelaku mengakui seluruh perbuatannya setelah menjalani interogasi mendalam," tegas Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo. SHR kini ditahan di Polsek Mariana untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini Polsek Mariana telah mengamankan celana pendek putih list biru sebagai barang bukti, disertai serangkaian tindakan:

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan, >"Kami menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP ancaman 9 tahun penjara. Korban telah mendapat pendampingan hukum, dan kami imbau masyarakat korban kekerasan segera hubungi Unit PPA Polres Banyuasin dan bisa juga ke Mapolsek terdekat" tegasnya 


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung