BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
0
Jajaran Polsek Tanjung Lago Berhasil Ungkap Kasus Curat
Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Jajaran Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun kelapa sawit beberapa bulan silam. Satu orang tersangka berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan intensif.
Tersangka berinisial BS (50), warga Desa Tanjung Lago, ditangkap di kediamannya pada Rabu (27/8/2025) dini hari sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/07/III/2025/SPKT yang dibuat korban pada 9 Maret 2025.
Kapolsek Tanjung Lago, IPTU Septa Alen Maryantino, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan seorang karyawan swasta, Dirman Saragih (58). Korban melaporkan kehilangan 113 tandan buah sawit miliknya dari kebun Bumi Mas Blok B21, Desa Tanjung Lago, pada Minggu (9/3/2025) siang.
“Dari laporan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 4.800.000. Unit Reskrim kemudian segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek dalam rilisnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yakni Deki Armando dan Edwin, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku. Pada 21 Maret 2025, BASLIN secara resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Banyuasin.
“Setelah melalui pengembangan kasus dan penyelidikan yang cukup lama, tim kami akhirnya memperoleh informasi pasti mengenai keberadaan tersangka. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago, IPDA Fran Sepriansyah, S.H., M.H., yang memimpin langsung opersai penangkapan.
BS diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berlaku untuk pencurian yang dilakukan dengan memberatkan, seperti pencurian di kebun atau di tempat tertutup.
. Editor: Junaidi
Via
BERITA UTAMA