24 C
id

10 Ton Beras Didistribusikan Polsek Betung

Polsek Betung melaksanakan gerakan pangan murah (GPM) dengan mendistribusikan 10 ton beras

 

Banyuasin |Sumsel.suarana.com –  Polres Banyuasin melalui jajaran Polsek Betung pada sukseskan  pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) dengan mendistribusikan 10 ton beras dari Bulog kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pukul 09 00 wib dipusatkan di gedung majelis ta'lim kelurahan rimba alai kecamatan Betung   berlangsung lancar dan aman ini mendapat sambutan antusias dari warga sekitar, 29/8/2025.


persiapan lokasi dan sosialisasi telah dilakukan jauh hari oleh Bhabinkamtibmas Polsek Betung, bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan. Sosialisasi juga gencar dilakukan melalui media sosial Instagram Polres Banyuasin dan platform lainnya. Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dari Bulog sebanyak 10 ton atau setara dengan 2.000 karung berukuran 5 kg berhasil terjual habis kepada 1.050 warga. Beras tersebut dijual dengan harga sangat terjangkau, yaitu Rp 58.000 per karung 5 kg, atau setara Rp 11.600 per kilogram.


Dalam laporannya, Kapolres juga menyampaikan beberapa catatan dan aspirasi dari masyarakat. Warga berharap program seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin dengan harga yang tetap terjangkau untuk mengantisipasi lonjakan harga di pasaran. Selain itu, masyarakat juga menginginkan kualitas mutu beras SPHP Bulog dapat terus dijaga dengan baik.

Kegiatan Gerakan Pangan Murah ini merupakan bentuk nyata sinergi Polri dengan BUMN (Bulog) dan Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas pangan dan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya di Kabupaten Banyuasin.

>"Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan aman. Ini adalah komitmen kami untuk hadir di tengah masyarakat" ujarnya 


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung