24 C
id

Wabup Lahat, Widia Ningsih Lakukan Sosialisasi SP 3 Ke Warung Remang -Remang Pinggir Lematang




Lahat | Sumsel.suarana.com - Sudah cukup meresahkan warga, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH.MH, bersama unsur terkait, TNI,PM, Polres Lahat serta Kasat Pol PP melakukan sosialisasi surat peringatan (SP 3) ke tiga kali terhadap para pemilik warung remang-remang yang terletak di tepi sungai Lematang lokasi tempat Hijau Kota.

Dalam kesempatan itu, Widia Ningsih menyampaikan langsung SP 3 tersebut agar para pemilik warung segera membuka secara sukarela bagunan liar tersebut karena akan ditanami pepohonan untuk ruang terbuka hijau di lokasi tersebut.

Sempat terjadi ketegangan terhadap salah satu pemilik warung, namun Widia Ningsih memberikan solusi agar pemilik warung tersebut di data dan akan diberikan bantuan oleh Pemkab Lahat dalam hal ini dinas sosial. Bahkan pemilik warung tersebut juga terlihat enggan menandatangani surat pembongkaran.

Tetapi dengan bijak, Mantan anggota DPRD tersebut tetap melakukan hubungan emosional dengan berdialog langsung dengan pemilik warung.

“Mohon pengertiannya dan Insya Allah, hari kamis kalau tidak ada etikad baik, makan kami tetap akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan berupa pondok tersebut” Katanya kepemilik Warung, Senin, (28/07/25).

Nantinya, sambung Wabup, dalam pembongkaran tersebut akan melibatkan TNI Polri serta tim gabungan lainnya untuk menertibkan warung remang-remang di pinggiran sungai Lematang.

“Kelak tempat ini akan menjadi tempat ruang hijau terbuka, serta menjadi ypat warga Kabupaten Lahat untuk melakukan jogging traci yang sekarang seperti kita lihat bersama, tempat ini masih dalam proses pembangunan, oleh karena itu, kami mohon betul agar pemilik warung mengerti dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menata Kota dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita