24 C
id

Sengketa Lahan Viral di Lahat, PT BGG Klarifikasi Lokasi IUP dan Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum ‎



Lahat ||Sumsel.suarana.com -  Polemik sengketa lahan antara PT Bumi Gema Gempita (BGG) dengan masyarakat Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Area, menjadi sorotan publik setelah kasus ini viral di berbagai platform media sosial. Menanggapi hal tersebut, Humas PT BGG, Feriandi, angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi terkait duduk perkara yang sebenarnya.
‎Menurut Feriandi, sengketa ini bermula dari klaim sebagian warga yang menyebut bahwa lahan yang digunakan oleh PT BGG berada di wilayah administratif Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur. Namun berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan, lahan tersebut secara sah tercatat berada di wilayah Desa Muara Lawai.
‎“Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang kami miliki diterbitkan oleh Bupati Lahat melalui SK Nomor 503/194/KEP/PERTAMBEN/2010. Dalam izin tersebut, wilayah operasional kami mencakup Desa Muara Lawai, Prabu Menang, Tanjung Jambu, dan Gedung Agung. Desa Banjar Sari tidak tercantum dalam izin tersebut,” jelas Feriandi saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Lahat pada Senin, 21 Juli 2025.
‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT BGG telah menjalani semua prosedur sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk proses di Kejaksaan Negeri Lahat yang menolak tuntutan terkait sengketa tersebut.
‎“Kami tidak menutup diri dan tidak merasa menang sendiri. Justru, keberadaan PT BGG telah memberikan dampak positif dengan menyerap banyak tenaga kerja lokal,” tambahnya.
‎Feriandi juga mengimbau agar apabila masih ada pihak yang merasa keberatan, sebaiknya menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
‎“Kami berharap semua pihak bisa menyikapi permasalahan ini secara bijak dan profesional. Jangan sampai isu ini terus berlarut-larut dan mengganggu ketenangan serta stabilitas operasional kami,” tutupnya.
(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung