BERITA UTAMA
DAERAH
PERISTIWA
0
Sengketa Lahan Viral di Lahat, PT BGG Klarifikasi Lokasi IUP dan Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum
Lahat ||Sumsel.suarana.com - Polemik sengketa lahan antara PT Bumi Gema Gempita (BGG) dengan masyarakat Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Area, menjadi sorotan publik setelah kasus ini viral di berbagai platform media sosial. Menanggapi hal tersebut, Humas PT BGG, Feriandi, angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi terkait duduk perkara yang sebenarnya.
Menurut Feriandi, sengketa ini bermula dari klaim sebagian warga yang menyebut bahwa lahan yang digunakan oleh PT BGG berada di wilayah administratif Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur. Namun berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan, lahan tersebut secara sah tercatat berada di wilayah Desa Muara Lawai.
“Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang kami miliki diterbitkan oleh Bupati Lahat melalui SK Nomor 503/194/KEP/PERTAMBEN/2010. Dalam izin tersebut, wilayah operasional kami mencakup Desa Muara Lawai, Prabu Menang, Tanjung Jambu, dan Gedung Agung. Desa Banjar Sari tidak tercantum dalam izin tersebut,” jelas Feriandi saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Lahat pada Senin, 21 Juli 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT BGG telah menjalani semua prosedur sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk proses di Kejaksaan Negeri Lahat yang menolak tuntutan terkait sengketa tersebut.
“Kami tidak menutup diri dan tidak merasa menang sendiri. Justru, keberadaan PT BGG telah memberikan dampak positif dengan menyerap banyak tenaga kerja lokal,” tambahnya.
Feriandi juga mengimbau agar apabila masih ada pihak yang merasa keberatan, sebaiknya menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap semua pihak bisa menyikapi permasalahan ini secara bijak dan profesional. Jangan sampai isu ini terus berlarut-larut dan mengganggu ketenangan serta stabilitas operasional kami,” tutupnya.
(Syahrial)
Via
BERITA UTAMA