24 C
id

Polres Banyuasin Intensifkan Pencegahan Karhutla di Tengah Cuaca Kering




Banyuasin | Sumsel.suarana.com  – Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengingatkan masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengintai di musim kemarau kering ini. Peringatan ini disampaikan menyusul kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi memicu bencana lingkungan.

"Kondisi cuaca saat ini sangat kering. Satu percikan api kecil saja dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran besar yang merugikan banyak pihak, merusak ekosistem, dan mengganggu kesehatan masyarakat," tegas AKBP Ruri dalam keterangan resminya

Kapolres juga menegaskan sanksi berat bagi pelaku pembakaran lahan berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dihukum penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar. "Komitmen penegakan hukum akan dilakukan tegas," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, jajaran Polres Banyuasin, dipimpin Kasat Binmas AKP Yudhi Cahyono SH, mengerahkan Bhabinkamtibmas ke titik rawan. Salah satunya, Aiptu Yudhi.S dari Polsek Mariana, yang melaporkan kegiatan di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Aiptu Yudhi mengimbau langsung kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, Jangan membakar sampah, ranting, atau melakukan kegiatan lain yang memicu percikan api di area bervegetasi kering dan Laporkan segera jika melihat asap atau titik api di lahan gambut, perkebunan, atau hutan pada Senin (28/7/25)

Kegiatan ini melibatkan kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lokal untuk memastikan pesan pencegahan karhutla tersampaikan efektif.
AKBP Ruri Prastowo menekankan bahwa upaya pencegahan karhutla memerlukan sinergi seluruh lapisan masyarakat. "Mari jaga bersama lingkungan kita. Laporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib," imbaunya.

Polres Banyuasin akan terus memantau titik rawan dan meningkatkan patroli preemtif guna mengantisipasi potensi kebakaran lahan selama puncak musim kemarau.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung