24 C
id

Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Kodim 0401/Musi Banyuasin




Muba | Sumsel.suarana.com - Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., melaksanakan kunjungan kerja di Markas Kodim 0401/Muba Jl. Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (30/07/2025)._

Kegiatan kunjungan diawali dengan laporan dari Komandan Kodim 0401/Muba Letkol Kav Fredy Christoma P.P. , S.Hub.Int., serta menerima laporan dari Pos 1. Selanjutnya Pangdam II/Sriwijaya menerima penghormatan Hormat Jajar dari Regu Jaga Kesatrian MaKodim 0401/Muba yang dirangkai dengan prosesi pengalungan Syal.

Sebagai bentuk penghormatan atas kunjungan Pangdam II/Sriwijaya Kodim 0401/Muba Selanjutnya mempersembahkan sekapur sirih dan penyambutan yang luar biasa oleh seluruh prajurit Kodim 0401/Muba serta segenap Persit KCK Cabang XXXVI Dim 0401 Koorcab Rem 044 PD II/Sriwijaya.

Rangkaian kegiatan selanjutnya Pangdam II/Sriwijaya memberikan pengarahan kepada Prajurit dan Segenap Persit, dimana sebagai motivasi prajurit dalam mengawali pengarahannya Pangdam II/Sriwijaya menyapa dengan hangat seluruh personel Kodim 0401/Muba.

Mayjen TNI Ujang Darwis juga menceritakan secara singkat jejak karier beliau dari Pangkat Letnan Dua (Letda) sampai dengan menyandang pangkat Bintang Dua di pundaknya sebagai Pangdam II/Sriwijaya.

Dalam arahannya, Pangdam II/Sriwijaya berpesan kepada seluruh personel Kodim 0401/Muba agar senantiasa menjaga disiplin keprajuritan, menjadi aparat negara yang selalu memelihara dan meningkatkan profesionalisme keprajuritan dan menjaga keharmonisan di dalam rumah tangga. 

Tidak hanya itu, Pangdam II/Sriwijaya juga menekankan agar memelihara kekompakan dengan instansi setempat baik Pemda, Polri dan masyarakat.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung