24 C
id

Ketahuan Warga, Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Air Kumbang




Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Polsek Air Kumbang. Pelaku berhasil diringkus setelah sepeda motor yang dikendarai oleh salah satu dari pelaku dihadang oleh warga

Diketahui kedua pelaku tersebut 
HO (49) dan MI (40). Keduanya merupakan warga lorong Masjid 
Jamik No. 872 RT 19 Kelurahan
Plaju Ilir Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Kejadian tersebut pada Minggu 
(6/7) sekira pukul 11.30 WIB di
rumah korban Haryono (49) yang beralamat  di RT 05 Dusun II Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona dalam keterangannya mengatakan, kedua pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban dengan menggunakan 1 buah obeng.

Lalu para pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil 2 unit laptop merek Acer yang berada diatas meja diruang tamu serta mengambil pula 1 unit handphone merek oppo warna biru milik korban,

"Stelah itu Para pelaku keluar dari dalam rumah korban sambil membawa barang milik korban dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna abu abu," jelas Kapolsek Iptu Rendi Ramadhona, Senin (7/7).

Menurut Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona, aksi kedua pelaku
ini diketahui oleh warga sehingga sepeda motor yang dikendarai pelaku dihadang oleh massa

Mendapati informasi adanya pencurian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Air Kumbang Ipda Sobri beserta Anggota Reskrim langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan atas kedua pelaku pencurian tersebut

"Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti milik korban yang ditemukan saat dikuasai para pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Air Kumbang guna proses hukum selanjutnya," terangnya



. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita