24 C
id

Kasat Lantas Polres Banyuasin Pimpin Police Go To School di SMPN 1 Sembawa




Banyuasin | Sumsel.suarana.com  - Dalam rangka menanamkan kesadaran tertib berlalulintas sejak dini, Satlantas Polres Banyuasin, melaksanakan kegiatan Police Go To School yang bertempat di SMPN Sembawa, Selasa (15/7).

Kegiatan ini dipimpin langsung 
oleh Kasat Lantas Polres Banyuasin
AKP Suwandi SH MSi didampingi
Kanit Kamsel Polres Banyuasin
Aipda Prayitno dan diikuti 335 Siswa baru SMPN 1 Sembawa.

Kepada wartawan Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Suwandi menjelaskan, bahwa program police goes to school akan terus dilakukan jajarannya demi mensukseskan gelaran Operasi Patuh Musi 2025.

“Para pelajar di Banyuasin 
harus mendapatkan sosialisasi
aturan tentang rambu-rambu berlalu lintas  yang baik dan benar, lewat 
materi yang disesuaikan dengan
tingkat sekolahnya,” ujar Suwandi.

AKP Suwandi menyebutkan, 
edukasi dilakukan supaya bisa memberikan pemahaman kepada
para pelajar tentang etika tertib
berlalu lintas.

Tentu saja tujuannya jelas Suwandi, 
demi mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh pelajar itu sendiri, sambungnya

"Sekaligus personel yang bertugas juga mengenalkan kembali arti serta makna rambu lalu lintas, memakai helm dengan cara yang benar, praktek safety riding dan lainnya,” lanjutnya.

Tak cukup sampai disitu, Suwandi
juga tak lupa mengingatkan kembali 
soal larangan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan sepeda
motor maupun mobil. Dimana di
dalam aturan telah ada aturan tentang usia yang boleh mengantongi SIM.

Kegiatan ini merupakan salah satu 
upaya Polres Banyuasin dalam mendukung Operasi Patuh Musi 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Banyuasin. (Adm).


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita