Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Sumsel Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumsel Suarana.com
Search
Home BERITA UTAMA DAERAH HUKUM Kapolres Banyuasin Tegaskan Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan
BERITA UTAMA DAERAH HUKUM

Kapolres Banyuasin Tegaskan Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan

Dadit Junaidi
Dadit Junaidi
24 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Banyuasin | Sumsel.suarana.com  – Menghadapi puncak musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat.
Imbauan ini menekankan kewaspadaan dan larangan mutlak terhadap aktivitas pembakaran yang dapat memicu bencana asap serta kerusakan lingkungan.

>"Kondisi cuaca saat ini sangat kering. Satu percikan api kecil saja dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran besar yang merugikan banyak pihak, merusak ekosistem, dan mengganggu kesehatan masyarakat," tegas AKBP Ruri dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).

Berikut poin-poin utama imbauan Kapolres Banyuasin:
1. Dilarang Keras Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan: Setiap bentuk pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun alasan lainnya, dilarang secara tegas.
2. Segera Laporkan Kebakaran: Masyarakat yang melihat kejadian kebakaran hutan atau lahan diminta untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat untuk tindakan cepat.
3. Tidak Membuang Puntung Rokok Sembarangan: Kebiasaan membuang puntung rokok secara sembrono, terutama di area berpotensi kebakaran seperti semak kering atau pinggir hutan, harus dihentikan.
4. Tidak Meninggalkan Api di Hutan/Lahan: Memastikan api dari kegiatan seperti memasak atau unggun benar-benar padam sepenuhnya sebelum ditinggalkan.
5. Hindari Praktek Membuka Lahan dengan Membakar: Kapolres mendorong penggunaan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan tidak berisiko, menggantikan praktik tebang-bakar yang berbahaya.

AKBP Ruri juga mengingatkan masyarakat tentang sanksi pidana yang sangat berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. >"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tegas Kapolres, menegaskan komitmen penegakan hukum.

Kapolres menekankan bahwa pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Kerja sama masyarakat dalam mematuhi larangan dan melaporkan kejadian kebakaran sangat penting untuk melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan Masyarakat Kabupaten Banyuasin. Polres Banyuasin bersama instansi terkait seperti BPBD dan Manggala Agni terus meningkatkan patroli dan kesiapan penanganan darurat di wilayah rawan.


. Editor:  Junaidi 
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Menuju Indonesia Emas Pemdes se KAI Gelar Panen Raya IP 200 Varitas Inpari 42

Dadit Junaidi- 26.7.25 0
Menuju Indonesia Emas Pemdes se KAI Gelar Panen Raya IP 200 Varitas Inpari 42
Banyuasin | Sumsel.suarana.com -  Dalam rangka upaya meningkatkan swasembada pangan menuju Indonesia emas tahun 2045. Pemerintah Desa se Kecamatan Karang Agu…

Most Popular

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

25.7.25
Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

25.7.25
Dengarkan Keluhan Masyarakat, Polres Banyuasin Gelar Jum'at Curhat

Dengarkan Keluhan Masyarakat, Polres Banyuasin Gelar Jum'at Curhat

26.7.25

Editor Post

Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

14.6.25
Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

25.7.25
Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

14.7.25

Popular Post

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

25.7.25
Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

25.7.25
Dengarkan Keluhan Masyarakat, Polres Banyuasin Gelar Jum'at Curhat

Dengarkan Keluhan Masyarakat, Polres Banyuasin Gelar Jum'at Curhat

26.7.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Sumsel Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumsel menyajikan berita terkini dari Sumatera Selatan dengan informasi terpercaya dan update harian seputar politik, sosial, budaya, dan ekonomi daerah.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumsel Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap