24 C
id

Kades Padang Masat Melapor ke Polres Lahat Terkait Dugaan Pemerasan




Lahat |Sumsel.suarana.com - Kepala Desa (Kades) Padang Masat, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, melalui pihak keluarga, melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polres Lahat. Laporan tersebut ditujukan terhadap tiga orang terduga, yang disebut melibatkan salah satu oknum yang mengaku wartawan dan dua rekannya.

Informasi yang diterima, kejadian bermula pada tahun 2024. Pihak keluarga Kades menyampaikan bahwa dugaan pemerasan dilakukan melalui rekaman video yang diduga direkam secara sepihak saat Kades Padang Masat bertemu dengan seorang perempuan berinisial Ra di salah satu hotel di Kota Lahat.

Dijelaskan oleh pihak keluarga, tidak ada tindakan yang melanggar hukum dalam video tersebut. Namun, video itu disebut digunakan untuk menekan Kades agar memberikan sejumlah uang agar tidak dipublikasikan. Total uang yang telah diberikan disebut mencapai Rp45 juta, yang diberikan secara bertahap dalam tiga kali transaksi.

Lebih lanjut, keluarga korban mengklaim bahwa masih ada permintaan uang tambahan sebelum Hari Raya Idul Adha, namun ditolak oleh pihak Kades. Setelah itu, video tersebut akhirnya beredar.

Terkait aksi unjuk rasa yang sempat dilakukan sekelompok warga ke Pemkab Lahat dengan tuntutan pemberhentian Kades Padang Masat, pihak keluarga menduga aksi tersebut sudah dirancang dan diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik.

“Kami menyerahkan seluruh proses ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami, semua dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku dan kasus ini bisa ditangani secara objektif dan adil,” ujar Afrizal, perwakilan dari pihak keluarga.

Pihak Polres Lahat hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparatur desa dan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dalam laporan.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita