24 C
id

Tim Penyidik Kejari Lahat Geledah Kantor Dispora dan Sekretariat KONI




LAHAT |Sumsel.suarana.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lahat serta kantor sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat. Rabu (4/6).

Kepada awak media Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH menjelaskan pengeledahan di kantor Dispora dan kantor KONI itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Mhd. Padli Habibi SH MH. 

Terlihat Kasi Pidsus didampingi Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama SH MH dan Kasi Pidum Kejari Lahat Priyudha Adhi SH MH beserta personil Tim Penyidik Kejari Lahat. 

“Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 dan penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/ 2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025,” terang Toto.

Lanjutnya, penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

Usai pengeledahan di dua lokasi berbeda yakni kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dispora Kabupaten Lahat, Tim Penyidik berhasil mengamankan dokumen dokumen yang terkait dengan kasus ditangani.

"Beberapa dokumen terkait dan 5 unit laptop kita amankan yang nantinya bakal dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Selain itu hingga hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang terkait dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023," pungkas Toto.***



. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung