24 C
id

Komplotan Pencuri Minyak Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas





MUSI RAWAS |Sumsel.suarana.com - Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus komplotan terduga melakukan pencurian minyak milik PT Pertamina Pendopo Field, di Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Sabtu (28/6/2025).

Diketahui terduga identitas tersangka diantaranya, Ela (32), Lega (30) dan Roli (24), warga Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, serta Sandi (27), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Kejadian pencurian tersebut terjadi Penampungan minyak Kondensat Tank Toss Sumur SPA 30, PT Pertamina Pendopo Field, di Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (16/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).

"Memang benar, telah menangkap, Ela, Lega, Roli dan Sandi, karena terlibat dalam pencurian minyak milik PT Pertamina Pendopo Field," kata Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-144/VI/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 17 Juni 2025.

Tersangka ditangkap bermula mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Dusun Sopa Desa Semangus Lama. Kemudian Tim Landak, dipimpin Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, langsung meluncur ke TKP.

Setiba dilokasi, ternyata benar, tanpa pikir panjang personel langsung menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya setelah dilakukan interogasi didapat informasi bahwa ada tiga orang tersangka lainya yang berperan sebagai pengambil minyak kondensat di tangki milik, PT Pertamina Field Pendopo, diantaranya, Sandi, Roli dan RV (masih dalam penyelidikan).

Dan, keempat tersangka, Ela, Lega, Roli dan Sandi, mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, untuk selanjutnya tersangka pencurian tersebut langsung dibawa ke Polres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, satu unit Mobil Jenis Isuzu Traga Warna Putih Nopol BG 8954 EL, 2.000 ribu liter Minyak Kondensat (minyak mentah), empat buah Plastik Drum-Warna Biru, satu unit Mesin Penyedot Air, dua buah Tedmond terbuat Dari Plastik Kapasitas 1 Ton dan tujuh Buah Drigen Minyal Kapasitas 35 Liter," paparnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula pada saat pelapor selaku security PT Pertamina Field Pendopo, bersama tim pengamanan melakukan patroli rutin dan setiba di Jalan Poros Dusun Sopa Desa Semangus Lama, melihat satu unit mobil Pick Up jenis Isuzu Traga warna putih Nopol BG 8954 EL, dengan membawa dua buah tangki terbuat dari plastik.

Kemudian security dan tim pengamanan melakukan pengejaran, selanjutnya berhasil menghentikan mobil tersebut dan ada dua orang di dalam mobil yakni AL (Sopir), dan MD.

Selanjutnya, security menanyakan kepada AL sedang membawa apa yang ada di belakang mobil tersebut dan terlapor menjawab membawa kondensat, kemudian security memeriksa tangki tersebut bahwa benar berisi berisikan kondensat.

Kemudian, security menanyakan berasal dari mana mendapatkan kondensat tersebut, dan AL, mengatakan mengambilnya dari, Lega dan Ela di Dusun Sopa Desa Semangus Lama, di tempat penampungan minyak Kondensat Tank Toss Sumur SPA 30.

Selanjutnya, AL dibawa ke kantor PT Pertamina Pendopo Field, dan diamankan dilakukan pemeriksaan  di Polres Musi Rawas. 

"Atas kejadian tersebut, PT Pertamina Field Pendopo, mengalami kerugian berupa dua Ton Kondensat (minyak mentah) dengan nilai Rp 15.194.311, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," akhirnya.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita