BERITA UTAMA
TNI-POLRI
TOKOH KEPALA DAERAH
0
Kades Teluk Tenggulang Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Tungkal Ilir
Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Dwi, selaku Kepala Desa Teluk Tenggulang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, menyerahkan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek yang berwarna silver berikut 1 buah amunisi ke Mako Polsek Tungkal Ilir, Polres Banyuasin.
Senjata api rakitan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Tungkal Ilir
Iptu Febriansyah SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir beserta Anggota Unit Reskrim, Sabtu (21/6) kemarin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri
Prastowo melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Febriansyah mengatakan, senjata api rakitan tersebut diserahkan dalam rangka Operasi Senpi Musi 2025.
"Senjata api rakitan itu diserahkan oleh Kades Teluk Tenggulang, Dwi. Dia datang langsung ke Polsek Tungkal Ilir," ujar Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Febriansyah, saat dikonfirmasi, Minggu (22/6).
Dikatakan Kapolsek, sebelumnya senjata api rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat ke Kepala Desa Teluk Tenggulang yang kemudian diteruskan ke Polsek Tungkal Ilir.
"Alhamdulillah, masyarakat mulai sadar, bahwa menyimpan senpi ilegal itu tindakan melawan hukum. Sehingga mereka mulai menyerahkannya secara sukarela," ucap Kapolsek.
Untuk itu, Kapolsek menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat Teluk Tenggulang khususnya yang telah mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025.
“Penyerahan senjata secara sukarela ini, merupakan bentuk kesadaran hukum masyarakat yang tinggi, serta sinergitas yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,”ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, penyerahan senjata api rakitan tersebut diserahkan, setelah warga mendapatkan himbauan dari anggota Bhabinkamtibmas agar warga yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan diserahkan ke polisi.
"Karena saat ini Polda Sumsel, termasuk Polres Banyuasin dan jajaran sedang melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025," tegasnya.
Meski demikian, Kapolres tetap menghimbau kepada masyarakat Banyuasin yang masih memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkannya ke pihak Kepolisian.
"Apabila kedapatan atau tertangkap tangan menyimpan senjata api rakitan secara illegal itu adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum serta ada sanksi pidananya,"jelasnya.
Kapolsek menegaskan, Operasi
Senpi Musi 2025 ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum tentang kepemilikan Senpi ilegal.
Kades Teluk Tenggulang Dwi, juga mengapresiasi atas kesadaran warganya tentang bahaya kepemilikan senjata api rakitan ilegal yang sudah jelas - jelas melawan hukum.
Oleh karena itu, Dwi, menghimbau kepada warganya yang masih memiliki atau masih menyimpan senjata api rakitan ilegal agar segera di serahkan kepada pihak kepolisian dan tidak akan di proses hukum.
. Editor: Junaidi
Via
BERITA UTAMA