24 C
id

Cekcok, Honorer PU PR Tusuk Rekan Kerja Hingga Tewas




Muratara | |Sumsel.suarana.com -  
Akibat Cek-cok sesama rekan kerjanya  BR (45 th) sesama honorer di PU PR  Kabupaten MURATARA Sumatera Selatan tusuk rekan kerjanya AW(42 th) di depan  kantor PUPR hingga meninggal dunia,Kamis(26/6/2026)

Berawal sebelumnya ada selisih Antara pelaku dan korban sebelum  sempat diredam oleh rekan-rekan sekantor kemarin 

Menurut keterangan saksi bawa  kemarin siang sudah terjadi ribut mulut antara korban dan pelaku, tapi dapat diredam, korban disarankan oleh rekannya di Dinas PUPR kerumah pelaku  untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun korban tidak kerumah pelaku. Lalu hari ini sekira jam 10.30 wib korban dan pelaku bertemu di kantor Dinas PUPR dan saling adu mulut lagi 

Melihat hal tersebut saksi sdr SOLEH bersama reken  lainnya merupakan pegawai Dinas PUPR  MURATARA memaggil pelaku dan korban keruangan dengan tujuan untuk didamaikan

Setelahnya dipanggil oleh para rekan kerjanya saksi, pelaku dan korban keluar ruangan, pada saat korban berjalan keluar ruangan , korban yang berjalan lebih dulu langsung ditusuk oleh pelaku sebanyak 1(satu) kali di bagian punggung belakang 

korban dengan menggunakan sebilah pisau milik pelaku kemudian mencabut pisaunya, lalu saksi melihat hal tersebut langsung memegangi pelaku dan memanggil rekannya yang lain.

Para saksi langsung membawa pelaku keluar kantor sedangkan korban langsung dibawa rekannya ke RSUD Kab. Muratara.

Kemudian para saksi serahkan  pelku ke Polisi dan saksi pun menyuruh rekannya yang lain juga merupakan ASN dinas PUPR membawa pelaku ke Polres Muratara.

Sementara itu Kapolres Musi Rawas AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin didampingi KBO Ipda Febri Yuda membenarkan adanya kejadian tersebut. 

Untuk kronologis dan motif pasti kejadian yang sebenarnya, Satreskrim Polres Musi Rawas Utara masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Rilis Smsi 


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita