24 C
id

Breaking News, Jembatan Tanker Pulau Rimau Ambruk Kembali





Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Jembatan tanah kering Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan kembali ambruk hingga mengakibatkan terjadinya kemacetan panjang.

Informasi yang didapat melalui sebuah unggahan video Reels Facebook ini tampak menayangkan sebuah pemandangan puluhan kendaraan dan pengendara yang terpaksa harus berjejer menunggu proses pengupayaan sesama pengguna jembatan agar bisa melintas.

Mirisnya lagi dalam unggahan yang beredar sekitar pukul 19 30, wib video Reels berdurasi 1,55 menit ini menyebutkan bahwa sudah hampir satu Minggu pihak kontraktor belum ada kejelasan realisasi pengerjaan jembatan yang diganang ganang telah resmi dilaunching tersebut (27/6/2025).

Mewakili segenap masyarakat pengguna jembatan unggahan ini dengan jelas mempertanyakan bagaimana kelanjutan launching pengerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.


"Bagaimana ceritonyo pak Bupati.
kemano  Kontraktornya ! Sudah 7 hari belum digawekan jembatan Pulau Rimau !" begitulah judul pada unggahan tersebut 

Lebih ironinya menurut salah seorang yang terdengar dalam video tersebut mengatakan bahwa pasca diresmikan/launching pengerjaan penduduk setempat yang biasanya melalukan perbaikan sementara agar kendaraan tetap bisa melintas tak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan tersebut.

Sampai tayangnya pemberitaan ini awak media masih berupaya menggali informasi lebih lanjut tentang penyebab terkendalanya proses yang telah ditetapkan tersebut dan kemungkinan langkah kebijakan yang akan dilakukan pemerintah kabupaten Banyuasin terkait terjadinya peristiwa hari ini.


. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung