Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Sumsel Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumsel Suarana.com
Search
Home BERITA UTAMA DAERAH TNI-POLRI Antisipasi Karhutla, Kapolsek Betung Cek Sarpras di PT APS dan PT Citra
BERITA UTAMA DAERAH TNI-POLRI

Antisipasi Karhutla, Kapolsek Betung Cek Sarpras di PT APS dan PT Citra

Dadit Junaidi
Dadit Junaidi
04 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Antisipasi Karhutla, Kapolsek Betung Iptu Riady Sasongko SH, melakukan inspeksi terhadap sarana dan prasarana (sarpras) yang disiapkan untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di PT Agro Palindo Sakti (APS) di PT Citra Sembawa.* 

PT APS dan PT Citra Sembawa 
tersebut berlokasi di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan peralatan dan personel dalam menghadapi potensi kebakaran di wilayah Suak Tapeh.

“Kami mengecek kesiapan sarpras seperti Menara Api, Embung, serta Tim Api Perusahaan dan perlengkapan lainnya untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik,” ujar Kapolsek Iptu Riady Sasongko, Rabu (4/6).

Selain memeriksa peralatan, Kapolsek juga melakukan koordinasi dengan pihak PT Agro Palindo Sakti dan pihak PT Citra Sembawa untuk memastikan langkah-langkah pencegahan Karhutla berjalan efektif.

“Kami pada kesempatan ini juga mengedukasi sekaligus mengajak masyarakat tentang bahaya Karhutla
dan pentingnya pencegahan,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau dan mencegah terjadinya Karhutla yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kapolsek
Betung juga menghimbau kepada
Pihak Perusahaan dan Masyarakat,
bagi Pelaku Pembakar hutan / lahan akan dikenakan Pasal 187 KUHP dan
sanksi Pidana 12 tahun bagi siapa 
yang sengaja membakar hutan / lahan.

Selanjutnya, Pasal 189 KUHP dimana Setiap Pelaku usaha yang membuka / mengolah lahan dengan cara membakar sanksi Pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar. 

"Kepada Masyarakat yang masih melakukan Pembakaran Hutan /
 Lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut 
karena merupakan perbuatan 
melanggar Hukum dan akan ditindak tegas," ujarnya.

Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Pasal 12 yang menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Pasal 13 setiap penanggung jawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan pasal 14 setiap penanggung jawab perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah

Memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit memahami peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan standar sistem, sarana dan prasarana pengendalian karhutla, mulai dari organisasi sumber daya manusia hingga alat-alat dan sarana pengendaliannya



. Editor:  Junaidi 
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

SMSI Okus Peduli Korban Kebakaran

Dadit Junaidi- 23.6.25 0
SMSI Okus Peduli Korban Kebakaran
Okus | Sumsel.suarana.com -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Ogan Komering Ulu bagian selatan (Okus) menunjukkan kepeduliannya terhadap korban…

Most Popular

Kades Telang Lubuk Hadiri Panen Perdana IP 200 Brigade Pangan

Kades Telang Lubuk Hadiri Panen Perdana IP 200 Brigade Pangan

21.6.25
SDN 17 Makarti Jaya Gelar Bazar  dan Pembagian Raport Siswa Siswi

SDN 17 Makarti Jaya Gelar Bazar dan Pembagian Raport Siswa Siswi

21.6.25
Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

14.6.25

Editor Post

Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

14.6.25
Martinus Jaha Bara, Mendorong  Tim Inisiator Pembentukan Provinsi Sumba

Martinus Jaha Bara, Mendorong Tim Inisiator Pembentukan Provinsi Sumba

14.6.25
Heboh Penilaian Birokrasi,!!!

Heboh Penilaian Birokrasi,!!!

16.12.24

Popular Post

Kades Telang Lubuk Hadiri Panen Perdana IP 200 Brigade Pangan

Kades Telang Lubuk Hadiri Panen Perdana IP 200 Brigade Pangan

21.6.25
SDN 17 Makarti Jaya Gelar Bazar  dan Pembagian Raport Siswa Siswi

SDN 17 Makarti Jaya Gelar Bazar dan Pembagian Raport Siswa Siswi

21.6.25
Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

14.6.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Sumsel Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumsel menyajikan berita terkini dari Sumatera Selatan dengan informasi terpercaya dan update harian seputar politik, sosial, budaya, dan ekonomi daerah.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumsel Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap