24 C
id

Antisipasi Banjir, Warga Sumber Makmur Gorong Bersihkan SPD




Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebanjiran yang sering melanda pemukiman penduduk, warga masyarakat Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melakukan gotong royong pembersihan Saluran Sekunder Primer Drainase.

Kegiatan tersebut tampak dilakukan dengan kompak dan kerjasamanya yang baik oleh masyarakat setempat, mereka terjun langsung ke tengah aliran galian menggunakan alat seadanya untuk mengangkat rerumputan dan sampah yang menghambat kelancaran air, Minggu 1 Juni 2025.

Camat Kecamatan Muara Padang "Parlin Munandar S Sos M Si. mengapresiasi kegiatan yang dilakukan warga masyarakat desa sumber makmur hari ini, menurut dia kegiatan tersebut patut dipertahankan serta dicontoh oleh seluruh warga masyarakat kecamatan muara padang .



Sementara itu kepala Desa Sumber Makmur "Nurmawi, mengutarakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama warga masyarakat terhadap lingkungan serta sebagai upaya pencegahan bencana sejak dini.

“Sungai SPD ini alirannya penting bagi lingkungan kita. Kalau tersumbat, rumah warga bisa terendam. Jadi, gotong royong ini harus rutin kita lakukan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” terangnya.

Selain membersihkan sungai, selaku kepala desa setempat warga juga dimintanya untuk tidak membuang sampah sembarangan serta senantiasa menjaga kebersihan lingkungan sekitar aliran air.

Adanya aksi gotong royong masyarakat sumber makmur ini, diharapkan membuat aliran sungai kembali lancar, genangan air cepat surut, dan potensi banjir di musim hujan dapat diminimalkan. Pemerintah desa setempat juga berencana menjadikan kegiatan ini sebagai agenda rutin bersama warga masyarakat.



. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung