Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Sumsel Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumsel Suarana.com
Search
Home BERITA UTAMA DAERAH HUKUM Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan Korupsi di PN Lahat
BERITA UTAMA DAERAH HUKUM

Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan Korupsi di PN Lahat

Dadit Junaidi
Dadit Junaidi
09 May, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



LAHAT | Sumsel.suarana.com  –  Sidang Pra Peradilan gugatan Pemohon yakni D,E sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembuatan Peta Desa Fiktif T,A 2023 dan selaku Termohon pihak Kejaksaan Negeri Lahat berlangsung agenda Mendengarkan Keputusan di Pengadilan Negeri Lahat. Jumat (9/5/2025).

Dalam kasus dugaan Korupsi Peta Desa itu, D,E yang juga mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) Kabupaten Lahat disangkakan Kejari Lahat telah merugikan negara Miliyaran rupiah. Sidang berlangsung, Ketua Majelis Ahmad Ishak Kurniawan SH dalam putusan Sidang Pra Peradilan membacakan dan mengadili menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruh dan membebankan biaya perkara pemohon sejumlah nihil.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan Pra Peradilan, yakni Pemohon ditahan masih dalam tingkat penyidikan dan hingga saat permohonan ini diajukan belum berubah pada tingkat penuntutan. Sehingga penyidik masih berkesempatan untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Selanjutnya, di persidangan itu Hakim juga menjelaskan bahwa terhadap sudut pandang Termohon yang memandang khawatir bahwa pemohon akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti merupakan sudut pandang yang dijamin oleh Undang-undang sehingga Hakim menganggap hal tersebut beralasan hukum.

"Dengan berdasarkan uraian pertimbangan di atas dalil Pemohon tentang penahanan Pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum atau tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan, haruslah ditolak,” terang Majelis Hakim Ahmad Ishak Kurniawan.

Lanjutnya, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon dapat dibuktikan oleh Para Termohon telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Maka haruslah dipandang sah menurut hukum sedangkan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya terkait tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya maka terhadap permohonan Pemohon haruslah ditolak.

Terhadap pokok permohonan Pemohon tentang tidak sahnya Penetapan Tersangka Pemohon telah dinyatakan ditolak maka terhadap rangkaian petitum, Pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sudah selayaknya dinyatakan ditolak untuk keseluruhan. Terkait dengan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon selain dan selebihnya yang tidak dipertimbangkan dalam permohonan a quo, maka sepatutnya untuk dikesampingkan seluruhnya.

Terhadap dalil-dalil Pemohon selebihnya oleh karena hal tersebut telah memasuki pokok perkara dan bukan menjadi objek Praperadilan maka haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan. "Oleh karena itu  permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil,” tutup Majelis Hakim Ahmad Ishak Kurniawan.***


. Editor: Junaidi 
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan Korupsi di PN Lahat

Dadit Junaidi- 9.5.25 0
Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan Korupsi di PN Lahat
LAHAT | Sumsel.suarana.com   –  Sidang Pra Peradilan gugatan Pemohon yakni D,E sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembuatan Peta Desa Fiktif T,A 2023 dan …

Most Popular

Benturan Keras di Budi Mulya Sepertinya Tak Dapat Dihindarkan

Benturan Keras di Budi Mulya Sepertinya Tak Dapat Dihindarkan

9.5.25
PEMBAGIAN BLT DI DESA TELANG LUBUK SESUAI BULAN BERJALAN

PEMBAGIAN BLT DI DESA TELANG LUBUK SESUAI BULAN BERJALAN

8.5.25
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Fraksi PKB Giatkan Reses

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Fraksi PKB Giatkan Reses

6.5.25

Editor Post

Heboh Penilaian Birokrasi,!!!

Heboh Penilaian Birokrasi,!!!

16.12.24
Detik detik Polairud Evakuasi Warga Upang Terkena Serangan Strok

Detik detik Polairud Evakuasi Warga Upang Terkena Serangan Strok

27.4.25
Wali Kota Palembang Resmi Melaunching Program Modal Usaha Mikro

Wali Kota Palembang Resmi Melaunching Program Modal Usaha Mikro

27.4.25

Popular Post

Benturan Keras di Budi Mulya Sepertinya Tak Dapat Dihindarkan

Benturan Keras di Budi Mulya Sepertinya Tak Dapat Dihindarkan

9.5.25
PEMBAGIAN BLT DI DESA TELANG LUBUK SESUAI BULAN BERJALAN

PEMBAGIAN BLT DI DESA TELANG LUBUK SESUAI BULAN BERJALAN

8.5.25
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Fraksi PKB Giatkan Reses

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Fraksi PKB Giatkan Reses

6.5.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Sumsel Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Sumatera Selatan: Dusun ll RT 007 Rw 002 Desa Upang Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Website: Sumsel Suarana - WhatsApp: 081373015094.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumsel Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap