BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
0
Sat Reskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Motor
Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Dusun Tanjung Menang Kec Rantau Bayur Kab Banyuasin Kasus ini diungkap melalui Operasi Sikat I Musi 2025
HL (26) Pelaku yang diduga mencuri motor milik seorang wiraswasta berinisial Supriadi (39) berhasil dilacak, dan barang bukti berhasil diamankan
Kasus bermula ketika Supriadi pulang dari kebunnya pada Senin (7/2/2025) pukul 23.00 WIB. Ia lupa mencabut kunci kontak motor yang ditinggalkan di halaman rumahnya. Keesokan harinya, pukul 05.00 WIB, ia mendapati motor putih-biru merk Vega Force tahun 2014 miliknya raib diambil pencuri.
Kerugian material diperkirakan mencapai Rp4.000.000 (empat juta rupiah), termasuk nilai kendaraan dan dokumen penting. Supriadi segera melaporkan kejadian ini ke Sat Reskrim Polres Banyuasin.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Ipda Joko Prakoso memimpin tim opsnal untuk menyelidiki lokasi kejadian.
Dengan menggali informasi dan melakukan penelusuran, tim menemukan titik terang keberadaan motor curian.
Pada tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 23.00, tim melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Satu unit motor Vega Force 2014 warna putih-biru beserta kunci.
STNK dan BPKB berhasil diamankan Satreskrim Polres Banyuasin
AKP Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa Operasi Sikat I Musi 2025 bertujuan memberantas tindak kriminal secara preemtif. Kami mengimbau warga tetap waspada, jangan tinggalkan kendaraan dalam keadaan kunci terpasang, dan laporkan segera jika menemui kejadian mencurigakan
Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kriminal sekaligus meningkatkan rasa aman warga Banyuasin. Proses hukum terhadap pelaku yang masih dalam pengejaran terus dilakukan secara intensif.
Akibat Kejadian Tersebut Tersangka HL terjerat pasal 363 dengan ancaman kurungan paling lama 7 Tahun
Via
BERITA UTAMA