BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
TNI-POLRI
0
Polres Banyuasin Gelar Sosialisasi Hukum UU No. 1 Tahun 2023
Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Untuk meningkatkan pemahaman terkait perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Polres Banyuasin menggelar sosialisasi kepada puluhan personel Polres Banyuasin yang terlibat dalam bidang penyidikan dan penyelidikan hukum.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, didampingi Kepala Seksi Hukum AKP Arfanol Amri SH, yng berlangsung di
Aula Sanika Satyawada Kapolres Banyuasin.
Selaku narasumber yakni AKP Arfanol Amri SH, AKP Teguh Prasetyo SH SIK dan Iptu Dian Idaman Syahputra SH SIP MSi. Adapun peserta sosialisasi yakni Para Perwakilan personel Bag, Sat, Si dan Polsek jajaran Polres Banyuasin yang berjumlah 67 personel.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri
Prastowo SH SIK MIK dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini mengenai
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab
UU Hukum Pidana (KUHP) untuk meningkatkan pemahaman anggota Polri dan masyarakat tentang perubahan dan penyesuaian dalam hukum pidana.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, termasuk implikasi terhadap penegakan hak asasi manusia (HAM)," jelas Kapolres AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK kepada wartawan, Senin (19/5).
Penyuluhan KUHP 2023 yang dilaksanakan oleh Polres Banyuasin bertujuan meningkatkan pemahaman internal personel Polri dan masyarakat tentang UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Perubahan dan penyesuaian dalam KUHP yang baru. Implikasi terhadap penegakan HAM. Penerapan pasal-pasal krusial dalam KUHP baru dan implementasinya di lapangan," terang Ruri.
Ruri menjelaskan, bahwa salah satu tugas utama Polri dalam penegakan hukum adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini menjadikan Polri sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana.
“Salah satu produk hukum yang sangat penting bagi Polri adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang bersama dengan KUHAP menjadi panduan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri,” ujar Ruri.
Ia menambahkan bahwa KUHP baru, yang akan berlaku pada Januari 2026, mengandung banyak perubahan signifikan dalam pemidanaan. Oleh karena itu, sosialisasi terkait KUHP baru ini perlu terus dilaksanakan hingga pemberlakuannya agar seluruh personel Polri siap menghadapi perubahan tersebut.
Kapolres turut menekankan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan wujud penyesuaian hukum dengan kondisi politik, sosial, serta perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengetahuan dan pemahaman personel Polres Banyuasin terhadap materi-materi dalam KUHP baru semakin meningkat, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih profesional, proporsional, dan akuntabel," harap Ruri.
. Editor: Junaidi
Via
BERITA UTAMA