24 C
id

Polda Sumsel gelar Anev Operasi Sikat 1 Musi 2025



Palembang |Sumsel.suarana.com,- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menggelar Anev Operasi Sikat I Musi pada Mei 2025 ini untuk mengevaluasi kinerja Petugas dilapangan dalam menertibkan aksi premanisme serta pencurian dengan kekerasan, pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C)
diwilayah jajaran Polda Sumsel

"Operasi yang telah berjalan selama pekan pertama Mei 2025 ini, sedikitnya telah mengungkap 103 kasus premanisme dan 3C," kata Kabidhumas Polda Sumsel. Polda Sumsel, Kombes Pol.Nandang Mu'min Wijaya,SIK,MH melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan,SH,MSi di Palembang, Minggu 11 Mei 2025 

Dia menjelaskan, pihaknya bersama 17 Polres jajaran di Sumsel terus berupaya memberantas aksi premanisme dan 3C untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari.



"Kegiatan Operasi Sikat I Musi akan dioptimalkan dalam beberapa hari ke depan. Tidak ada tempat bagi aksi premanisme, 3C dan tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Sumsel," ujarnya

Dia menjelaskan, sesuai arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, siapapun yang melakukan aksi kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

Selain mengoptimalkan operasi kepolisian, pihaknya mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat untuk melakukan penindakan tegas kepada semua pelaku kejahatan.



"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan takut melapor kepada aparat kepolisian terdekat jika mengetahui atau melihat tindakan premanisme dan aksi kejahatan lainnya,” jelasnya.

Menurut dia, Polda Sumsel dan jajaran berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan penindakan hukum terhadap aksi premanisme dan kejahatan lainnya.

"Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di 17 kabupaten/kota dalam provinsi ini tetap kondusif,” kata Suparlan


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung