24 C
id

Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Kunjungan ke PT SMS Pangkalan Panji



Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Menteri Lingkungan Hidup Dr Hanif Faisol Nurofiq S.Hut MP. (Kepala Badan Pengendalian Lingkungan hidup) melakukan kunjungan di PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS) Desa Pangkalan Panji Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Sabtu (24/5).

Hadir dalam giat tersebut, Deputi 
Bidang Tata Lingkungan Hidup Irjen 
Pol- rizal irawan SIK MIK, Wakil Ketua Gapki Susanto, Ceo PSM Perkebutersebuty Iswanto Najaya, Regional Controller Sumsel PT SMS Dudy Kuswady, Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH.

Dandim 0430/Banyuasin Letkol Arh. Agus Prijambodo SSos MIP, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, Kadis Koperindag Banyuasin Ir Alfian MM, Kadis DLH Banyuasin Dr Zazili Mustopa SE MSi, Kadis PMD Rayan Nurdiansyah S. STP MSi, Kabag Protokol Hasan Asari SIP MIP MAP, Kasat Pol PP dan Damar Dr.H Alamsyah Rianda MH.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo kepada wartawan dalam keterangannya mengatakan, kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ini dalam rangka melihat persiapan penanggulangan bencana kebakaran lahan pada Perusahaan PT. SMS untuk mengantisipasi musim kemarau.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan
penyampaian profil perusahaan PT. 
SMS dan sarana prasarana pemadam kebakaran lahan. Peragaan pemadaman kebakaran lahan, Penanaman pohon, 
Penyerahan bingkisan kepada menteri

Dalam konsolidasi tersebut juga diikuti oleh perusahaan perkebunan yang ada di Banyuasin seperti PT. Wilmar. Menteri Lingkungan Hidup dan rombongan datang ke PT. SMS dengan menggunakan helikopter yang landing di lapangan PT. SMS.

Kegiatan selesai pukul 14.45 WIB dalam keadaan aman dan kondusif dalam pengamanan ketat dari Personil Polres Banyuasin dengan secara terbuka dan tertutup


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung