24 C
id

Makin Memanas,! Kasus Gugatan di Budi Mulya Bakal Memasuki Pokok Perkara



Banyuasin, | Sumsel.suarana.com -- Sidang mediasi lanjutan ke tiga antara penggugat forum masyarakat Budi Mulya peduli yang melibatkan tiga orang sebagai tergugat yakni "kepala desa setempat dan dua orang mantan sekertaris Desa Budi Mulya  digelar di pengadilan negeri kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan hari ini nampak semakin memanas dan diperkirakan akan memasuki pokok perkara.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya pihak penggugat melalui kuasa hukumnya "Asnawi Bastoni SH. pada konferensi pers yang dilakukan usai mediasi ke dua 14 Mei lalu dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya selaku penggugat menuntut kerugian materil dan Immaterial senilai puluhan miliar rupiah, waktu itu ia juga mengatakan akan meneruskan kasus ini hingga mencapai akhir putusan pengadilan bilamana para tergugat tidak bisa dirembuk dan membuktikan apa yang dituntut oleh klien nya.

"Parwoto selaku perwakilan penggugat forum masyarakat Budi Mulya peduli mengatakan bahwa mediasi hari ini tidak menemui titik terang, dia menjelaskan tergugat satu kepala desa "Samirin masih belum bisa membuktikan data laporan keuangan pendapatan asli desa yang diminta, hal ini dinilai karena tergugat satu hanya menunjukkan tanpa mau memberikan salinan berkas berkas dimaksud, Rabu 21 Mei 2025.



"Kepala desa enggan memberikan salinan hanya sebatas menunjukkan data laporan terkait pelaporan PAD yang di minta seolah olah ini dokumen rahasia" jelasnya saat ditemui usai mediasi digelar.


Sementara "Alim Suronto, didampingi oleh kuasa hukumnya "Rahmat Kurniansyah SH,CHRM. dan Ubaidillah SH MH. kepada awak media mengatakan bahwa pada mediasi hari ini pihaknya selaku tergugat dua telah mempersiapkan laporan keuangan PAD selama dirinya dipercaya sebagai pengurus nya.

"kami sudah siapkan data laporan keuangan terkait PAD" kata tergugat dua Alim Suronto didampingi oleh kuasa hukumnya.


Hal yang mengejutkan justru ketika "Alim mengungkapkan bahwa selaku sekretaris desa sekaligus pengurus PAD Budi Mulya yang menggantikan "Muhammad Akrom kala itu dirinya tidak menerima secuil pun berkas, bahkan menurutnya tidak ada serah terima jabatan sama sekali saat itu.


"Sewaktu pergantian sekdes tidak ada serah terima jabatan maupun berkas yang kami terima dari sekdes yang lama" ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan.

Informasi yang didapat saat ini sidang mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali tetapi tidak menemukan titik terang lantaran tergugat satu dinilai tidak bisa membuktikan tuntutan forum masyarakat Budi Mulya peduli sebagai penggugat, ditilik dari keterangan kuasa hukum penggugat "Asnawi Bastoni SH sebelumnya maka secara tidak langsung kasus ini akan masuk pada pokok perkara yang sidang perkaranya telah diagendakan pada tanggal 28 Mei 2025 mendatang.

Terlihat hadir dalam sidang mediasi yang digelar hari ini perwakilan forum masyarakat Budi Mulya peduli (penggugat) "parwoto didampingi kuasa hukumnya Asnawi Bastomi SH.dan Sopyan Tou Obara SH. Kades "Samirin (Tergugat 1) yang juga bersama kuasa hukumnya,
"Alim Suronto (tergugat 2 ) didampingi "Rahmat Kurniansyah, S.H.,CHRM.serta 
Ubaidillah,.SH.,MH. selaku kuasa hukumnya.
Serta tergugat tiga "Muhammad Akrom yang juga terlihat bersama kuasa hukumnya.


Namun sangat disayangkan para tergugat satu dan tiga maupun kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi mengenai langkah langkah yang mungkin akan dilakukan terkait persiapan menghadapi sidang 28 Mei 2025 mendatang 


. Sumber: Diyono 
. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung