24 C
id

Kunjungan Reses Tahap III Anggota DPRD Lahat Hj. Sumiati, S.Pd. ke SD Negeri 29 Lahat



Lahat |Sumsel.suarana.com --
Dalam rangka kegiatan Reses tahap III tahun 2025, Anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Dapil 1, Hj. Sumiati, S.Pd., melakukan kunjungan langsung ke SD Negeri 29 Lahat 

Kunjungan ini didampingi oleh staf Sekretariat Dewan (Sekwan) serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lahat, yaitu Kabid SD Jasjuli, S.Pd., M.M., bersama Kepala Sekolah SD Negeri 29 Lahat,Rita, S.Pd.dan dewan guru.

Dalam sambutannya, Kepala SD N 29Lahat, Rita spd mengucapkan selamat datang kepada Hj.Sumiati dan rombongan.



Ia menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut yang bertujuan untuk menjaring aspirasi dalam rangka sinkronisasi perubahan RKPD Tahun 2025.

Rita spd,juga menyampaikan bahwa pihak sekolah telah menyiapkan proposal yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Hj. Sumiati sebagai anggota DPRD.

Hj.Sumiati menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan masyarakat dan pihak sekolah beberapa waktu lalu. Ia menerima tujuh proposal dari SD Negeri 29 Lahat terkait berbagai kebutuhan, mulai dari fasilitas sanitasi hingga ruang belajar.

Oleh karena itu, Hj. Sumiati menggandeng langsung perwakilan dari Dinas Pendidikan agar proses pengajuan bisa dipantau dengan jelas.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya ditugaskan di bidang pendidikan dan kesehatan oleh Badan Kehormatan DPRD dan telah berkoordinasi dengan H. Bursah Zarnubi, S.E. Menurutnya, SD Negeri 29 Lahat memiliki halaman sekolah yang asri dan rapi.

Ia juga menambahkan bahwa akan ada penambahan tiga ruang kelas serta peningkatan fasilitas WC. Langkah ini diambil agar semua siswa bisa mengikuti kegiatan belajar di pagi hari demi hasil belajar yang lebih optimal.

Kunjungan ditutup dengan penyerahan proposal secara langsung kepada perwakilan Dinas Pendidikan karena Kepala Dinas saat ini sedang melaksanakan ibadah haji.

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung