24 C
id

Kapolri Pastikan Kawal hingga Tuntas Hari Buruh di Monas yang Dihadiri Presiden




Sumsel.suarana.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kegiatan Hari Buruh atau May Day Fiesta di Monas, Jakarta Pusat, bakal berjalan dengan aman dan nyaman.

Sigit menyebut telah menginstruksikan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk mengawal elemen buruh mulai dari proses kedatangan hingga selesai kegiatan nanti. 

"Hari ini rekan-rekan buruh melaksanakan kegiatan perayaan May Day Fiesta di Monas. Kita lihat masih banyak yang berdatangan," kata Sigit saat menghadiri May Day Fiesta di Monas, Kamis (1/5/2025).

"Tentunya kita bersama seluruh rekan-rekan terkait lainnya yang terlibat dalam pengamanan akan mengawal mulai dari proses keberangkatan sampai dengan nanti kembali," ujar Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Sigit menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal menghadiri kegiatan May Day Fiesta di Monas. Tentunya, kata Sigit ini adalah hal baik untuk kelompok buruh. 

"Harapan Kita kegiatan May Day Fiesta kali ini, apalagi nanti akan dihadiri langsung oleh Bapak Presiden betul-betul bisa memberikan kejutan ataupun hadiah yang mungkin menjadi kabar baik untuk buruh," ucap Sigit. 

Di sisi lain, Sigit meminta agar seluruh petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat terlayani. Baik itu kelompok buruh yang akan melakukan aksi ataupun masyarakat yang akan beraktifitas. 

"Yang jelas untuk pengaturan arus lalin sudah kita atur baik dari jalur yang berasal dari wilayah Timur maupun yang berasal dari wilayah Tangerang," tutur Sigit.

"Jadi jalur-jalur tersebut kami minta untuk diinformasikan sehingga masyarakat yang akan menggunakan jalan terutama Sudirman-Thamrin, ini masih bisa digunakan untuk kegiatan," tambah Sigit sekaligus mengakhiri.



. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita