24 C
id

Gerak Cepat Pembangunan, Pemdes Saleh Jaya Persiapkan Badan Jalan



Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Pergerakan cepat untuk proses pembangunan dan pengerasan, pemerintah Desa Saleh Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan lakukan persiapan badan jalan desa sepanjang satu kilometer.

Hal tersebut terpantau awak media di lapangan, nampak terlihat satu unit eksavator  Yanmar jenis R,360 digunakan untuk mempermudah proses pengerjaan pengamparan koral yang diperkirakan akan dilakukan pemdes saleh jaya sesegera mungkin.

"Edi Prianto, disela sela kesibukannya yang sedang dalam persiapan menuju kota Palembang usai merealisasikan bantuan langsung tunai menyempatkan diri mengkonfirmasi pertanyaan dari awak media, Edi Prianto menyebut eksavator yang sedang beraktivitas ialah dalam rangka persiapan badan jalan desa (20/5).



Kades Saleh Jaya ini menyampaikan bahwa setelah segala sesuatunya dikerjakan dan tidak berhalangan realisasi pengerjaan pengerasan jalan dengan sistem menggunakan pengamparan koral langsung akan direalisasikan.

"Sekarang ini baru persiapan badan jalan dulu, nanti secepatnya kita lakukan pengerjaan pengerasan sekiranya segala sesuatu sudah siap, silahkan jika rekan pers mau ke lokasi, disitu ada BPD, Kadus dan kasi juga" terang kades Saleh Jaya ini 


Sementara dilokasi pengerjaan kasi pemerintahan "Haris, didampingi oleh kepala dusun lll "Hendra menjelaskan bahwa sepanjang satu kilometer badan jalan desa yang dipersiapkan hal tersebut instruksi langsung kepala desa yang saat ini sedang berproses melakukan pemesanan material dan kebutuhan lainnya terkait pembangunan tersebut.

"Satu kilo itu atau seribu meter, lebih kurang 3 RT pak, untuk pengerjaan di tahap 2 akan dilaksanakan di seberang blok f fajar jaya Dusun 1 desa salek jaya mungkin setelah pengerjaan yang ini nanti di tahap dua bakal dilakukan di area tersebut" terangnya 


. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung