24 C
id

Flag Off Baksos Polri: Wujud Kepedulian untuk Masyarakat




PALEMBANG | Sumsel.suarana.com - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan bakti sosial bertajuk *Flag Off Baksos Polri untuk Masyarakat*. Acara yang berlangsung pada Jumat (2/5) di halaman gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama serta personel kepolisian yang berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Kegiatan dimulai pukul 13.30 WIB dengan rangkaian acara yang telah disusun secara sistematis, mulai dari persiapan hingga pelepasan bantuan sosial yang dipimpin langsung oleh Dir binmas Polda Sumsel, Kombes Pol. Hari Purnomo, S.I.K, S.H, M.H, serta didampingi Kabidhumas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H. Dalam sambutannya  menegaskan pentingnya kepedulian sosial di tengah masyarakat. 

_"Kami berharap bantuan sosial ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Polri hadir bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai sahabat masyarakat yang selalu siap membantu,"_ ujar mantan Kabid Humas Polda Riau 

Selain pelepasan bantuan sosial, yang langsung distribusikan 1000 Paket Baksos berupa Sembako oleh personel Babinkamtibmas  ke masyarakat yang ada di wilayah kota Palembang kegiatan ini juga diisi tanya jawab bersama insan pers, kegiatan ini menunjukkan solidaritas dan kebersamaan dalam upaya membantu masyarakat Tambahnya 

Bakti sosial ini merupakan bagian dari inisiatif Polri dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan, serta memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Dengan terlaksananya kegiatan ini secara tertib dan lancar, diharapkan semakin banyak program sosial serupa yang dapat diwujudkan demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita