24 C
id

Dir Binmas Polda Sumsel Sampaikan Pesan Pencegahan Kenakalan Remaja



Palembang,|Sumsel.suarana.com - Dir Binmas Polda Sumsel Kombes Pol  Hari Purnomo,SIK,S H, MH, M.Han sampaikan pesan tentang Peran Dit Binmas Polda Sumsel dalam pencegahan kenakalan usia remaja melalui Talk Show di Radio Sonora FM Palembang Rabu (21/05/2025) pagi

Dalam Talk Show kali ini, Dir Binmas sampaikan tentang peran Polri dalam pembinaan terhadap remaja, dengan membahas definisi remaja berdasarkan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan membahas kenakalan remaja serta bahaya narkoba di lingkungan.



Definisi Remaja menurut Pamen Polri melati 3 ini adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa remaja batasan usia remaja berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.

Hari Purnomo menjelaskan bahwa tugas pokok Polri berdasarkan pasal 13 UU no 2 tahun 2002 tentang, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat.

"Alhamdulillah, Talk Show hari ini saya memberikan materi tentang kenakalan selama masa usia remaja. Kenakalan Remaja bukan hanya menjadi tugas Polri. Orang tua, lingkungan tempat tinggal, sekolah & pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengurangi kenakalan remaja,"terang Kombes Pol Hari Purnomo

Selanjutnya, Dir Binmas menjelaskan bahwa pada masa remaja juga terjadi perubahan-perubahan emosi, pemikiran dan lingkungan pergaulan dan tanggung jawab yang dihadapi. Salah satunya di masa ini remaja dapat terpengaruhnya tentang Narkoba.

"Untuk itu, saya menghimbau kepada orangtua bila ada terindikasi anak atau keluarga sebagai pengguna Narkoba agar dilakukan rehabilitasi di RS yang kecenderungan narkoba,"tutup Hari Purnomo


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung