24 C
id

Digugat Miliaran Rupiah Kades Budi Mulya Disinyalir Kalah Dipersidangan




Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Setelah resmi menjadi salah satu tergugat pada perkara dugaan penggelapan dana penghasilan asli desa di Budi Mulya kecamatan air kumbang, dan saat ini diketahui telah memasuki pokok perkara, setelah sebelumnya sempat dilakukan sidang mediasi sebanyak tiga kali di pengadilan negeri kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, kepala desa "Samirin, disinyalir akan mengalami kekalahan ketika proses pembuktian di persidangan.

Pasalnya, pasca sidang mediasi 21 Mei 2025 lalu awak media masih terus menelusuri akar yang menjadi pemicu terjadinya gugatan yang diajukan oleh masyarakat (forum masyarakat Budi Mulya peduli) dan dari hasil pengelolaan PAD yang kelola pengurus baru selama empat bulan saja kebun sawit tanah kas desa ini telah menghasilkan uang puluhan juta rupiah, sementara "Samirin sendiri serta tergugat lainnya selaku pengurus lama sejauh ini belum bisa menerangkan secara rinci dikemanakan hasil pengelolaan selama lebih kurang enam tahun lamanya yang digugat oleh masyarakat.

"Forum masyarakat Budi Mulya peduli (penggugat) melalui "Parwoto, "Karyani, "Sujiono dan "Sukardi saat dikonfirmasi mengenai hasil pendapatan PAD sejak dilakukan pergantian pengurus mengungkapkan bahwa berjalan sekitar empat bulan saja dana yang didapat hampir mendekati seratus juta rupiah.


"dua puluh Januari, empat bulan berjalan. kemaren sampai bulan April kemarin untuk bayar utang saja tu tujuh puluh dua juta, itu sudah kepotong operasional, kas desa ada" ungkap mereka kepada awak media (22/5)

Sementara Kepala Desa "Samirin yang merupakan tergugat satu dalam perkara ini tidak pernah mengkonfirmasi pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh tim jurnalis yang sedang menggali keberimbangan informasi, bahkan sampai tayangnya pemberitaan ini.



. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung