24 C
id

Diduga Keracunan Makan Siang Gratis!! Sebuah Video Viral di Tiktok




PALI |Sumsel.suarana.com - Beredar sebuah video berdurasi 0,15 detik yang viral di Tiktok menayangkan sebuah pemandangan puluhan anak yang diduga keracunan makanan dari program makan siang gratis.

Informasi ini didapat dari sebuah unggahan video yang tersebar melalui https:vt.tiktok.com/akun tiktok @urbanpalembang, yang menyebutkan bahwa adanya kejadian tersebut, namun hingga kini belum diketahui secara pasti lokasi rumah sakit tempat video tiktok ini dibuat (5/5)

"Suasana keracunan di SD 28 talang putri, makan siang gratis, ada puluhan anak yang keracunan" begitu suara yang terdengar dari unggahan akun tiktok @urbanpalembang ini.



Sementara pada bagian atas video yang membuat heboh para netizen ini tertulis dengan jelas yakni: puluhan anak SD di PALI keracunan makan siang gratis 

Video tiktok yang tayang sekitar pukul 17,00 wib ini pun sontak dikomentari oleh puluhan warga Net yang menonton diantaranya adalah:

"Itu udah di sengaja .mau mau diberi makan  gratis.berapa sih nasi bungkos yang diharap kan"@Tukimintukimin.

"Apa yang dimakan sampai bisa keracunan" tanya akun @Risma

"Waduh semoga anak 2 selamat dari keracunan ini" ujar @Shalihkhitancanter

Tak hanya komentar prihatin atas kejadian tersebut tetapi juga berbagi komentar panas pun bermunculan pada unggahan status ini.

"Tidak becus itu pihak yang mengadakan ketring yang pasti dari yang dimakan mungkin juga ada pihak yang tidak senang sabotase"@mujiono2440

"Usut tuntas, bila perlu turun kan tim dari Polda biar tau apa penyebabnya"@hasmawi

Sampai tayangnya pemberitaan ini awak media masih berupaya menggali informasi dan menelusuri lebih lanjut tentang kebenaran adanya kejadian tersebut. 


. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita