24 C
id

Berikan Contoh Positif, SDN 19 Perbaiki Plafon Ruang Belajar



Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, sekolah dasar negeri yang dikepalai oleh "Lagiman S Pd,M Pd. melakukan perbaikan plafon ruang tempat belajar mengajar kelas 1 dan 3.

Kegiatan tersebut terpantau awak media di koordinir serta diawasi langsung oleh "Lagiman S Pd M Pd. selaku kepala sekolah dasar negeri sembilan belas tersebut, Minggu 11 Mei 2025.

Saat dikonfirmasi "Lagiman S Pd M Pd. yang juga mengisi tugas struktural sebagai korwil Disdikbud Kecamatan Makarti Jaya ini mengungkapkan bahwa pengerjaan perbaikan plafon ruang kelas 1 dan 3 SDN 19 ini tak hanya bertujuan untuk meningkatkan mutu belajar mengajar, tetapi juga sebagai salah satu contoh positif bagi sekolah sekolah lainnya di lingkup kecamatan makarti jaya yang ia koordinir saat ini.




"Sebelum beri saran ke kepsek lain, beri contoh dulu,tuk selalu peduli terhadap lingkungan sekolah sebelum kerusakan  menjadi berat, ini kita lakukan perbaikan ruang tempat belajar 
( Perbaikan plafond kelas I dan III)" Ungkapnya 

Ditengah tengah kesibukannya yang sedang memandu langsung pengerjaan perbaikan plafon ruang kelas SDN 19 ini "Lagiman menyempatkan diri untuk mengkonfirmasi pertanyaan dari awak media,

Dirinya mengaku selaku koordinator wilayah sekaligus juga kepala sekolah ia dan dewan guru senantiasa mengutamakan sikap kepedulian terhadap lingkungan, selain itu kepala SDN 19 ini juga menjelaskan berbagai poin kedisiplinan yang sudah menjadi komitmen Disdikbud Kecamatan Makarti Jaya terkhusus di lingkup sekolah yang ia kepalai saat ini.


"kami selalu membiasakan peduli terhadap lingkungan sekolah dan luar sekolah, baik kerusakan sarpras, Disiplin  kinerja, Disiplin waktu,Disiplin berpakaian,disiplin administrasi, dan sebagainya" jelas dia 



Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung