BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
VIRAL
0
Benturan Keras di Budi Mulya Sepertinya Tak Dapat Dihindarkan
Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Setelah sempat memanas dan heboh, kini disinyalir sebuah benturan keras antara masyarakat dengan kepala desa di Desa Budi Mulya kecamatan air kumbang Banyuasin Sumatera Selatan tak lagi bakal dapat terhindarkan.
Pasalnya, usai diadakan musyawarah desa sebanyak dua kali pada Januari lalu yang melibatkan sejumlah instansi terkait, masyarakat yang terdiri dari forum masyarakat Budi Mulya peduli ini justru menempuh jalur hukum dengan menggugat sang kepala desa ke pengadilan melalui kuasa hukumnya.
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan, sejauh ini telah terjadi proses mediasi gugatan tersebut sebanyak dua kali di pengadilan negeri kabupaten Banyuasin dan telah ada upaya mediasi melalui kuasa hukum keduanya tetapi tidak menemukan titik terang, pada tujuh Mei kemarin juga sempat adanya upaya mediasi dilakukan di kantor camat kecamatan air kumbang bahkan proses ke tiga dikabarkan akan berlangsung dalam waktu dekat ini (9/5/2025).
Camat kecamatan Air Kumbang Aulya Sepriyadi membenarkan adanya upaya mediasi permasalahan tersebut di kantor camat kecamatan air kumbang pada Rabu 7 mei 2025 kemarin, tetapi menurut dia upaya mediasi tersebut gagal lantaran pihak forum masyarakat Budi Mulya peduli (penggugat) tidak hadir memenuhi undangan mediasi dimaksud.
Sementara "Sukardi mewakili segenap warga anggota forum masyarakat Budi Mulya peduli kepada media mengatakan pihaknya sangat menyayangkan sikap sang kepala desa yang dinilai baru terlihat melunak setelah kasus ini mencuat ke permukaan dan proses hukum tengah berjalan.
Kepada awak media "Sukardi mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada kuasa hukumnya, menurut pak "Kardi masyarakat tidak mungkin seberani dan senekat sekarang andai upaya mediasi di tingkat kecamatan dilakukan di jauh hari sebelum pihaknya melakukan gugatan ke pengadilan.
Terpisah kuasa hukum forum masyarakat Budi Mulya peduli "Daryoso SH. saat dikonfirmasi mengenai keberlanjutan kasus ini menyampaikan bahwa proses perkara atau sidang mediasi lanjutan ke tiga akan dilakukan pada 14 mei mendatang, menurut dia proses sidang pertama yang dilakukan pada 23 April lalu tergugat 1 dan 3 perkara ini tidak memenuhi panggilan sidang.
"dalam proses di pengadilan belum memasuki pokok perkara,tapi baru tahap mediasi, Sebab dalam panggilan sidang pertama pada Rabu 23 April 2025 tergugat 1 samirin dan tergugat 3 Muhammad Akrom tidak hadir memenuhi panggilan sidang perkara nomor 16/Pdt.G/2025/PNpkb" paparannya
Sampai tayangnya pemberitaan ini "Samirin Kades Budi Mulya yang saat ini berstatus tergugat 1 belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari awak media sedang tergugat 3 "Akrom belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.
. Pewarta: Junaidi
Via
BERITA UTAMA