BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
0
Polres Banyuasin Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 3 Kasus
Banyuasin |Sumsel.suarana.com – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menggelar konferensi pers yang langsung dipimpin Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo pada Rabu (30/4/25) untuk mengumumkan pengungkapan tiga kasus kriminal yang membuat resah masyarakat: pencabulan anak di bawah umur, perdagangan narkoba Jenis Sabu Sabu, dan pencurian dengan pemberatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo saat menggelar Konferensi Pers dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI. Ruri menegaskan komitmen jajarannya memberantas kejahatan, terutama yang mengancam generasi muda.
Kasus pertama yang mencuri perhatian adalah pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur (berinisial W) di Desa Tanjung Kepayang, Banyuasin III, pada Sabtu (2/11/2024). Pelaku berinisial AB (18) diduga melakukan aksi cabul di rumah korban sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, AB yang sedang berkunjung ke rumah korban tiba-tiba melakukan pelecehan fisik hingga memasukkan jari ke alat kelamin korban, meski sempat ditolak.
Setelah penyelidikan intensif selama lima bulan, Satreskrim Unit PPA Polres Banyuasin berhasil mengamankan AB saat bekerja sebagai buruh bangunan, Jumat (28/3/2025). “Kami siapkan layanan konsultasi tertutup untuk korban. Jangan takut melapor!” tegas Kapolres. Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin juga menggulung dua bandar narkoba berinisial ARD alias MDN (28) dan FKR (27). Dalam dua penggerebekan terpisah, polisi menyita: 3 paket Kecil yang diduga didapati narkotika jenis sabu dengan berat 15 gram dan 75 butir pil yang diduga ekstasi bergambar Hello Kitty di kontrakan Jalan Bima Sakti, Betung (24/4/2025).
kemudian Satres Narkoba melaksanakan Pengembangan terhadap kasus tersebut di salah satu rumah yang beralamat di dusun x supat timur desa supat kec.babat supat kab.musi banyuasin dan berhasil 1 (SATU) paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 515 Gram“Ini bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar AKBP Ruri. Kedua tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika. Kapolres juga mengajak masyarakat melapor via hotline 110 jika menemukan indikasi narkoba di sekitar.
Satreskrim Polres Banyuasin juga mengamankan tiga pelaku pencurian berinisial Jepri (25), Dias (27), dan Niko (26). Mereka diduga melakukan aksi di tiga lokasi berbeda:
• Pencurian kandang sapi (11/11/2024).
• Pencurian di parkiran Indomaret Suak Tapeh.
• Pencurian di rumah warga Suak Tapeh.
Barang bukti yang disita antara lain motor Honda Beat tanpa plat dan roll atap spandek. “Mereka sudah lama meresahkan,” kata Kapolres. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 5 tahun penjara.
. Editor: Junaidi
Via
BERITA UTAMA