24 C
id

Pencuri Gardan Mobil Diringkus Polisi




BANYUASIN |Sumsel.suarana.com - Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Pengungkapan kasus Curat ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B /02/IV/2025/SPKT/Polsek Pulau Rimau/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tanggal 12 April 2025.

Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH, mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, dipinggir Jalan Desa Mukut Kecamatan Pulau rimau Kabupaten Banyuasin.

Lanjut Iptu Yusri Meriansyah, kasus pencurian ini dialami oleh korban 
Abdul Kosim yang merupakan warga Desa Wono Dadi RT 002 RW 001 Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuaisn.

Menurut Kapolsek Iptu Yusri Meriansyah, terduga pelaku berinisial AP (21) diduga  
mengambil 1 buah Gardan Mobil Truk Mitsubishi Ps dan 2 buah As Payung yang saat itu dalam keadaan terpasang Di Mobil Truk Mitsubishi PS Milik Korban Abdul Kosim (48).

"Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsirkan Sebesar Rp.12.000.000,00. Dan korban melaporkan Kejadian Tersebut Ke Mapolsek Pulau Rimau," jelas Iptu Yusri Meriansyah, kepada wartawan, Kamis (17/4).

Atas laporan ini, lanjut Iptu Yusri Meriansyah, kurang dari satu bulan Polsek Pulau Rimau terus melakukan penyelidikan. Dan Pada Senin tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Team Rimau Puri Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

"Dari informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku saat itu sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Desa Sumber Rejo Jalur 14 Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin," terangnya.

Menindak lanjuti Informasi yang
didapati tersebut Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Mulyadi SH beserta Katim Opsnal Bripka Fobli Ardiansyah SH dan Team Rimau Puri Polsek Pulau Rimau langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan.

"Dan Pada Selasa dini hari tanggal 15 April Sekira jam 01:00 WIB diduga Pelaku AP berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap 1 buah Gardan Mobil  Mitsubishi Ps milik korban atas nama Abdul Kosim," ujarnya.

Pelaku merupakan warga Desa Selaro Dusun III, Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin. "Pelaku AP berikut barang bukti (BB) saat ini telah diamankan di Mapolsek Pulau Rimau untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung