24 C
id

Peduli Sesama, Aksi Sosial Polres Banyuasin Bagikan Paket Sembako




BANYUASIN |Sumsel.suarana.com - Kepedulian terhadap sesama terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Banyuasin melalui aksi sosial pembagian paket sembako kepada warga kurang mampu di RT 20 Kelurahan Satrio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuaisn.

Dalam kegiatan tersebut, personil Polres Banyuasin turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dan Puluhan paket sembako dibagikan secara langsung kepada warga yang kehidupannya masih serba terbatas.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk kepedulian pihaknya kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan uluran tangan. 

"Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam hal keamanan, tetapi juga dalam membantu kesejahteraan masyarakat,”ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, kepada wartawan, Jum'at (11/4).

Dengan penuh kehangatan, para Personil Polres Banyuasin yang turun langsung tersebut terlihat berinteraksi langsung dengan warga, mendengarkan keluhan serta kebutuhan mereka.

Banyak warga yang mengungkapkan rasa syukur atas bantuan yang diberikan. “Terima kasih banyak kepada bapak-bapak polisi yang peduli dengan kami. Bantuan ini sangat berarti untuk keluarga kami,” ujar salah satu penerima manfaat.

Program berbagi ini merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai sahabat yang peduli terhadap kondisi sosial ekonomi warga. 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.

Polres Banyuasin berkomitmen untuk terus hadir bagi warganya, baik dalam menjaga ketertiban maupun dalam aksi sosial yang membawa manfaat nyata

Kepedulian seperti ini menjadi bukti bahwa polisi bukan hanya penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam membangun lingkungan yang lebih baik dan sejahtera



. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung