24 C
id

Pastikan Kesiapan Dirlantas Polda Sumsel Kunjungi Pos Pam TAA




BANYUASIN |Sumsel.suarana.com - Guna memastikan kesiapan petugas di Penyeberangan Pelabuhan Tanjung Api - Api (TAA),  Dirlantas Polda Sumsel kunjungi Pos Pam Terpadu Pelabuhan Penyebrangan TAA, Sabtu (5/4).

Dalam kegiatan itu, Dirlantas memberi arahan agar lakukan pengamanan terhadap masyarakat yang akan melakukan penyebrangan serta koordinasikan agar kendaraan yang masuk dan keluar pelabuhan agar tidak terjadi penumpukkan.

"Juga kepada anggota saya ingatkan pada saat jam dinas tetap agar antisipasi cuaca hujan agar dilengkapi dengan jas hujan dan peralatan yang lain seperti senter lain, dan lain - lain," ujar Dirlantas, dalam pesannya.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya kunjungan Dirlantas Polda Sumsel yang meninjau langsung Pos Pam Terpadu Pelabuhan Penyeberangan Tanjung  Api - Api.

"Peninjauan yang dilalukan ini bertujuan memastikan kesiapan petugas dalam memberikan pelayanan kepada pemudik yang ingin melakukan penyeberangan," jelas Ruri.

"Selain itu ia juga mengecek sarana dan prasarana kapal, kondisi kapal penumpang, keamanan pelabuhan, alat keselamatan penumpang dan kapal, serta kesiapan petugas di Pos Pam Terpadu Pelabuhan Tanjung Api - Api," jelas Ruri.

Dari hasil pengecekan, petugas gabungan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H,” ujarnya lagi kepada awak media.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pemudik, Dirlantas Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum bepergian dan memperhatikan kelengkapan berkendara.

"Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, pastikan surat-surat kendaraan lengkap, kondisi fisik dan kendaraan prima, serta tidak membawa barang berlebihan,"pesannya


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung