24 C
id

Menhan RI Tinjau Rindam II/Sriwijaya, Tegaskan Komitmen Cetak Prajurit Berkualitas


LAHAT | Sumsel.suarana.com - Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Rindam II/Sriwijaya yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Karang Raja, Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (10/04/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Menhan RI didampingi oleh Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI Marsdya TNI Yusuf Jauhari, serta Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi Revita.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan Rindam II/Sriwijaya dalam mencetak prajurit TNI yang unggul dan profesional sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan negara.

Setibanya di Lanud Sri Mulyo Herlambang (SMH) Palembang, rombongan Menhan RI bertolak ke Lapangan Seganti Setungguan, Lahat, menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan menuju Rindam II/Sriwijaya.

Setiba di lokasi, Menhan menerima paparan dari Komandan Resimen Induk Militer (Danrindam) II/Sriwijaya terkait kondisi terkini satuan pendidikan tersebut, termasuk sarana prasarana dan program pendidikan yang tengah berjalan di Dodikjur dan satuan jajarannya.

Agenda berikutnya adalah kunjungan ke Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam II/Sriwijaya. Di lokasi ini, Menhan meninjau langsung proses belajar mengajar serta mengevaluasi kelengkapan fasilitas pendidikan. Evaluasi dilakukan sebagai bahan penguatan kebijakan pertahanan di masa depan.

Kunjungan ini menunjukkan komitmen Kementerian Pertahanan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pertahanan, khususnya dalam pendidikan prajurit TNI.

Pewarta: Syahrial
Editor: Redaksi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung