24 C
id

Lapas Kelas IIA Lahat Meriahkan Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 Secara Virtual




Lahat |Sumsel.suarana.com --  Lapas Kelas IIA Lahat turut menyemarakkan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 dengan menggelar acara Tasyakuran secara virtual, Senin pagi. Kegiatan ini diikuti serentak oleh seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) se-Indonesia.

Acara Tasyakuran yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Lapas Kelas IIA Lahat ini dihadiri oleh seluruh ASN Lapas serta sejumlah tamu undangan. Suasana berlangsung penuh khidmat dan semangat kebersamaan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengenang perjalanan panjang sistem pemasyarakatan di Indonesia serta menjadi momen refleksi atas berbagai capaian dan inovasi yang telah dilakukan dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.

Dalam acara tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi menyerahkan piagam penghargaan kepada para pegawai yang berjasa dalam pengungkapan kasus narkoba di dalam lapas, serta memberikan penghargaan kepada lapas yang berhasil mengelola program dapur sehat. Tak hanya itu, sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat sekitar, acara ini juga dirangkai dengan penyerahan bantuan sosial.

Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, Amd.IP, SH, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas semangat yang ditunjukkan seluruh jajaran. Ia menekankan pentingnya momentum Hari Bhakti ini untuk memperkuat komitmen pelayanan yang humanis dan profesional.

"Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan ini harus menjadi energi baru bagi kita semua untuk terus berinovasi, memberikan pelayanan terbaik, dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas," ujar Reza.

Acara Tasyakuran ini menjadi salah satu bentuk nyata penghormatan terhadap sejarah pemasyarakatan Indonesia sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan di masa depan


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita