BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
0
Langgar KEJ, Media Online KHS STOP PERS Wartawawatinnya
Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas, Media Online Kabarhukumsriwijaya.com- lakukan tindakan stop pers kepada salah seorang wartawatinya.
Pemberlakuan stop pers sebagaimana dimaksud resmi dikeluarkan oleh pimpinan redaksi media kabarhukusriwijaya.com "Daryoso SH pada tanggal 29 April 2025 kemarin, terhadap VW wartawati yang bertugas di wilayah Sumatra Selatan.
Selaku pimpinan redaksi "Daryoso SH mengungkapkan bahwa STOP PERS yang dikeluarkan oleh media kabarhukumsriwijaya.com ini berdasarkan kajian bahwa wartawatinya yang berinisial (VW) di stop pers karena telah melanggar kode etik jurnalistik.(30/4/2025).
"Melanggar kode etik jurnalistik, Yang bersangkutan konfirmasi dengan bupati Banyuasin, sebelum mendapatkan jawaban sudah kirim nomor rekening" ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp
Lebih lanjut pimpinan redaksi media online kabarhukumsriwijaya.com- ini menerangkan tentang sebelas kode etik jurnalistik yang tidak boleh dilanggar oleh seorang wartawan/wartawati.
"Sebelas Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Berikut adalah poin-poinnya:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyuap dan tidak menerima suap.
6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.
7. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi.
8. Wartawan Indonesia menghindari penulisan atau penyiaran berita yang bersifat diskriminatif atas dasar SARA atau orientasi seksual.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada khalayak.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional" terangnya.
Semoga pemberlakuan stop pers yang dilakukan media kabarhukumsriwijaya.com- ini bisa menjadi pembelajaran bagi para jurnalis lainnya sehingga tidak melakukan menyimpang dari tugas dan fungsinya sebagai pemberi informasi kepada publik.
. Pewarta: Junaidi
Via
BERITA UTAMA